Ketika Pemerintah Mendorong Koperasi Desa Merah Putih dan Membatasi Minimarket:Siapa Diuntungkan, Siapa Dikorbankan?
Program Koperasi Desa Merah Putih digadang memperkuat ekonomi desa, namun wacana pembatasan ritel modern memicu perdebatan
- 27 Feb 2026
- Komentar
- 163 Kali
Sumber Gambar: Bisnis Indonesia
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan program pemerintah yang menargetkan pembangunan 80 ribu sampai 85 ribu koperasi desa hingga 2026. Program ini menjadi salah satu program besar Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi desa.
Secara konseptual, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorangan atau badan hukum koperasi yang berlandaskan prinsip kekeluargaan.
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 3, menyebut koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menegaskan bahwa pemerintah menjadikan koperasi sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi desa.
Dalam instruksi tersebut, Presiden memerintahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pembentukan dan penguatan kelembagaan koperasi sebagai basis distribusi dan penguatan ekonomi rakyat.
Program KDMP lahir dari gagasan bahwa desa harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar objek distribusi dari korporasi besar. Pemerintah telah menyampaikan sejumlah pernyataan publik terkait hal tersebut.
Mengutip Kompas.com, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Ferry Juliantono bahkan menegaskan bahwa keuntungan ritel di desa harus kembali ke masyarakat.
Pernyataan tersebut kemudian diikuti wacana pembatasan ekspansi ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah pedesaan.
Dalam pemberitaan nasional, Menteri Desa menyampaikan apabila KDMP telah berjalan optimal, maka perlu adanya evaluasi terhadap pemberian izin baru bagi minimarket berskala besar.
Dalam salah satu kutipan media disebutkan, “Kalau koperasi desa sudah jalan, minimarket harus stop, kekayaannya terlalu.”
Pernyataan tersebut banyak dimaknai publik sebagai dorongan menghentikan ekspansi, bahkan menutup ritel modern di desa. Namun, tentu di sinilah sebuah persoalan hukum mulai mengemuka.
Secara substansi, pernyataan pemerintahan lebih mengarah pada penataan dan evaluasi perizinan, bukan kebijakan eksplisit untuk menutup operasional gerai yang telah ada.
Bahkan dilansir dari berita AntaraNews.com, komisi V Dewan DPR RI melalui sejumlah pemberitaan menegaskan tidak pernah ada permintaan resmi menutup Indomaret atau Alfamart. Artinya, terdapat perbedaan ekspresi politik kebijakan dan tindakan hukum konkret.
Sehingga, adanya kecenderungan penyederhanaan di ruang publik. Narasi “menghilangkan Indomaret dan Alfamart demi Koperasi” berkembang seolah menjadi kebijakan final, padahal secara normatif belum ada regulasi yang memerintahkan penutupan tersebut.
Indonesia menganut sistem ekonomi yang mengakui keberadaan badan usaha swasta. Di sisi lain, negara juga mendorong koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 .
Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat ini menjadi dasar normatif bahwa koperasi merupakan pilar utama sistem ekonomi Indonesia.
Namun, Pasal 33 tidak serta-merta menghapus keberadaan badan usaha swasta. Justru, sistem ekonomi Indonesia bersifat campuran, mengakui koperasi, BUMN, dan swasta sebagai pelaku ekonomi yang sah.
Landasan tersebut diperjelas dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 2 menegaskan koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 3 menyebut tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Bahkan Pasal 4 menyatakan koperasi berperan memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional.
Artinya, secara hukum, penguatan koperasi desa adalah langkah yang legitimate dan konstitusional. Setiap pembatasan izin usaha harus memenuhi asas legalitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum.
Pemerintah memang memiliki kewenangan mengatur struktur pasar demi kepentingan umum. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut, jika pembatasan ekspansi ritel dilakukan tanpa dasar regulasi yang jelas.
Misalnya, melalui revisi peraturan zonasi, peraturan daerah, atau kebijakan berbasis peraturan perundang-undang, maka akan timbul persoalan ketidakpastian hukum.
Namun, persoalan muncul ketika penguatan tersebut ditafsirkan sebagai legitimasi untuk membatasi atau bahkan menghentikan ekspansi ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Di sinilah argumentasi penulis menjadi penting: UU Perkoperasian tidak pernah memuat norma yang memberikan kewenangan untuk menyingkirkan pelaku usaha lain. Koperasi dibangun atas prinsip sukarela, demokratis, dan terbuka (Pasal 5), bukan atas prinsip proteksionisme pasar.
Kebijakan membatasi usaha ritel modern harus diuji melalui prinsip demokrasi ekonomi. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.
Frasa “efisiensi berkeadilan” dan “keseimbangan” menjadi kunci. Demokrasi ekonomi bukan berarti mematikan satu sektor demi menghidupkan sektor lain, melainkan menciptakan keseimbangan antar pelaku usaha.
Relevan pula mengingat pemikiran Mohammad Hatta dalam bukunya Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun yang menyatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib ekonomi berdasarkan semangat tolong-menolong.
Koperasi dalam konsepsi Hatta bukan alat eliminasi, melainkan solidaritas ekonomi. Jika koperasi dijadikan dasar membatasi pelaku usaha lain secara sepihak, maka secara filosofis menyimpang dari ruh koperasi itu sendiri.
Lantas, apa yang akan terjadi jika wacana pembatasan ini benar-benar diwujudkan dalam bentuk penutupan gerai?
Kebijakan pembatasan ritel modern tidak bisa dilepaskan dari aspek ketenagakerjaan. Implikasi tidak hanya menyentuh struktur pasar, namun juga hubungan kerja.
Indomaret dan Alfamart mempekerjakan ribuan, bahkan ratusan ribu pekerja di seluruh Indonesia. Jika kebijakan pembatasan menyebabkan efisiensi atau penutupan cabang, maka konsekuensinya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam kerangka UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PHK bisa dilakukan berdasarkan alasan yang sah dengan disertai kewajiban membayar pesangon dan hak-hak normatif lainnya.
Dalam teori welfare state yang dikemukakan T.H. Marshall, negara kesejahteraan tidak hanya berperan sebagai regulator ekonomi, tetapi juga pelindung hak sosial warga negara, termasuk hak pekerjaan. Kebijakan ekonomi yang berpotensi menimbulkan pengangguran tanpa mitigasi sosial dapat dipandang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
Jika negara secara tidak langsung menciptakan kondisi yang menyebabkan perusahaan menutup cabang, maka negara tidak dapat lepas tangan dari dampak sosialnya. Kebijakan ekonomi yang berimplikasi pada hilangnya lapangan kerja harus disertai strategi transisi yang jelas, bukan sekedar retorika politik.
Di sisi lain, pemerintahan berargumen bahwa koperasi desa berpotensi menciptakan lapangan kerja baru berbasis komunitas.
Secara ideal tentu, koperasi yang dikelola profesional dan transparan memang dapat menyerap tenaga kerja lokal dan memperkuat sirkulasi modal desa, manajemen, dan integritas distribusi. Tanpa penguatan kapasitas yang serius, koperasi akan sulit bersaing dengan sistem ritel modern yang telah terintegrasi secara nasional.
Menurut pandangan penulis, penguatan KDMP adalah kebijakan yang sah secara konstitusional, tetapi pendekatan pembatasan ritel modern harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi, perlindungan tenaga kerja, dan kepastian hukum.
Solusi yang lebih konstitusional adalah penataan, bukan eliminasi. Negara dapat menerapkan zonasi, moratorium izin baru,serta kewajiban kemitraan dengan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) lokal.
Alternatif lain adalah dengan integrasi koperasi desa dalam rantai distribusi ritel modern. Pendekatan ini lebih sejalan dengan asas kekeluargaan dan keseimbangan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Pernyataan bahwa “minimarket harus diberhentikan” dapat dimaknai sebagai ekspresi politik keberpihakan pada ekonomi desa. Namun, jika tidak dirumuskan dalam kebijakan hukum yang jelas, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan di sektor ketenagakerjaan.
Pada akhirnya, kebijakan publik harus diuji melalui asas kemanfaatan dan keadilan. Menguatkan koperasi desa adalah tujuan yang mulia, tetapi jika mengorbankan kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja, maka kebijakan ini justru bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang ingin diwujudkan.
Dengan demikian, kritik penulis bukan penolakan terhadap KDMP. Justru sebaliknya, mendukung penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat. Namun, dukungan tersebut harus dibingkai dalam prinsip konstitusional dan perlindungan tenaga kerja.
Retorika “minimarket harus diberhentikan” tidak boleh berubah menjadi kebijakan yang problematik secara hukum dan sosial. Pada akhirnya, tujuan pembangunan ekonomi desa tidak boleh dicapai dengan menciptakan ketidakpastian hukum dan potensi pengangguran baru.
Opini ini ditulis oleh Khairi Nada, mahasiswa Program Studi Hukum FH Unmul 2024.