Opini

19 Tahun Berlalu: Masih Ingatkah Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Munir?

Menanti keadilan HAM 19 tahun setelah Munir tiada

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Menolak lupa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di Indonesia, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan dari negara akan kebenaran serta keadilan yang seharusnya didapatkan keluarga korban. 

19 tahun lamanya kasus HAM yang dijanjikan akan dituntaskan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo tak kunjung ada sinarnya. Di Istana Merdeka, 22 September 2016 lalu, di depan praktisi hukum, ia mengatakan akan berjanji menuntaskan kasus pelanggaran HAM pada masa lalu, termasuk kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir. 

Munir Said Thalib, S.H, lahir di Malang pada 8 Desember 1965. Ia merupakan seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik di masa lalu melalui Lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS) yang didirikan pada 16 April 1996.

Pada 7 September 2004, Munir meninggal dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 menuju Amsterdam, Belanda. Munir meninggal dua jam sebelum pesawat yang ia tumpangi mendarat. Hasil otopsi yang dikeluarkan oleh Institute Forensic Belanda tanggal 12 November 2004 menyatakan terdapat senyawa arsenikum pada tubuh Munir.

Sampai saat ini, kasus meninggalnya Munir menimbulkan banyak misteri yang tak terselesaikan. Kebenaran akan penyebab kematian Munir yang disembunyikan, dalang pembunuhan Munir yang sampai saat ini belum terungkap, dan masih banyak kejanggalan dalam kasus kematian Munir. 

Sudah semestinya negara berkewajiban untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, sebab setiap masyarakat dilindungi oleh negara dan diatur secara khusus pada Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan:

“Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Pembunuhan Munir juga melanggar pasal 28 A UUD NRI tahun 1945 di mana, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Serta pasal 28 D ayat (1) UUD NRI tahun 1945 tentang kepastian hukum, di mana dalam kasus pembunuhan Munir, progres dari penegak keadilan terkesan memperlambat, tidak jelas, dan ditutupi.

Pemerintah harus tegas dalam menindak dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM ini, karena kasus pelanggaran yang tidak ditindak dengan tegas akan berdampak pada penegakan hukum ke depannya. Pemerintah juga harus menciptakan rasa aman dan menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan dan juga kejelasan bagi keluarga Munir. 

Opini ditulis oleh Diah Pitaloka, mahasiswi Prodi Ilmu Hukum, FH Unmul 2021



Kolom Komentar

Share this article