Berita Kampus

Amicus Curiae di Balik Vonis Bebas Kasus Muara Kate, Akademisi: Bentuk Keberpihakan terhadap Masyarakat

Dugaan kriminalisasi dalam kasus Muara Kate memunculkan sorotan, amicus curiae hadir sebagai upaya menghadirkan perspektif alternatif di pengadilan

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: editorialkaltim.com

SKETSA - Dugaan kriminalisasi mewarnai kasus yang menjerat Misran Toni dalam perkara Muara Kate. Sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan, memunculkan pertanyaan publik terkait konstruksi perkara tersebut. Dalam situasi ini, amicus curiae hadir sebagai salah satu upaya menghadirkan perspektif alternatif di pengadilan.

Hal ini disampaikan akademisi FH Unmul, Herdiansyah Hamzah, yang kerap disapa Castro. Dalam wawancara pada Senin (21/4), ia menjelaskan bahwa amicus curiae merupakan tradisi dari sistem hukum common law yang kemudian diadopsi secara terbatas di Indonesia.

Amicus curiae itu bukan intervensi terhadap pengadilan, tetapi ruang bagi pihak di luar perkara untuk memberikan pandangan hukum yang relevan kepada hakim,” ujarnya.

Ia menambahkan, legitimasi amicus curiae dapat ditemukan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dalam aturan tersebut, hakim diwajibkan menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Oleh karena itu, pandangan melalui amicus curiae dinilai dapat menjadi salah satu referensi dalam pertimbangan hakim saat memutus perkara. 

Castro menilai, dalam kasus Muara Kate terdapat indikasi kuat rekayasa perkara atau kriminalisasi terhadap Misran Toni. Hal ini terlihat dari sejumlah kejanggalan dalam proses hukum.

“Banyak fakta yang tidak terkonfirmasi dan keterangan yang berubah-ubah, bahkan soal alat yang digunakan pun tidak konsisten,” katanya.

Ia juga menyoroti penetapan tersangka yang dinilai tidak lepas dari tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk segera menemukan pelaku.

“Ketika pelaku belum ditemukan sementara tekanan besar, ada kecenderungan mencari pihak yang bisa dijadikan tersangka,” ujarnya.

Castro menegaskan, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konflik antara warga Muara Kate dan aktivitas truk tambang yang melintasi jalan umum. Aktivitas tersebut dinilai merusak ruang hidup masyarakat.

“Perkara ini tidak bisa dilepaskan dari perjuangan warga mempertahankan ruang hidupnya,” tambahnya.

Terkait putusan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Grogot, ia menilai hal tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam konstruksi perkara sejak awal.

“Putusan bebas itu bisa dibaca sebagai tanda bahwa memang ada kriminalisasi, sekaligus menunjukkan kemungkinan pelaku sebenarnya belum ditemukan,” jelasnya.

Mengenai kontribusi amicus curiae, Castro menyebut pengaruhnya bergantung pada hakim dalam mempertimbangkan pandangan yang disampaikan.

“Apakah signifikan atau tidak, itu kembali ke hakim. Tapi yang jelas, amicus curiae adalah bagian dari upaya memberikan perspektif yang lebih luas,” katanya.

Ia menjelaskan, penyusunan amicus curiae dilakukan dengan mempelajari konteks perkara secara mendalam, termasuk kronologi, bukti, dan dinamika sosial.

Fokus utama yang disorot adalah dugaan rekayasa perkara serta ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat dan pihak yang lebih kuat.

Selain akademisi FH Unmul, sejumlah pihak lain juga turut mengajukan amicus curiae, di antaranya Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Law and Social Justice (LSJ), Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM), serta FH Unmul bersama kawan-kawan dari berbagai perguruan tinggi.

Keterlibatan tersebut dinilai sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat Muara Kate yang tengah menghadapi ketidakadilan.

Amicus curiae ini bukan hanya soal hukum, tapi juga bentuk keberpihakan terhadap masyarakat yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya,” tutupnya. (uwa/viv/kai/aya)



Kolom Komentar

Share this article