Berita Kampus

Tiga Dosen Unmul Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Ajukan Pemberian Sanksi Hingga Pemberhentian

Dosen dengan jabatan strategis terbukti melakukan tindak kekerasan seksual, Satgas PPKS Unmul beri rekomendasi sanksi.

Sumber Gambar: Satgas PPKS Unmul

SKETSA - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unmul berikan rekomendasi sanksi kepada tiga dosen Unmul yang terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual lewat rilisnya pada (5/8) lalu.

Sejauh ini, Satgas PPKS Unmul sudah menangani 27 kasus dari 60 pelaporan pada periode 2022-2024. Adapun 27 kasus tersebut terdiri dari 21 kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan fisik nonkekerasan seksual, dan 3 laporan tanpa identitas. Dari semua kasus tersebut terdapat tiga orang terlapor yang berstatus sebagai dosen Unmul. 

Kasus pertama terjadi pada proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa. Saat dilaporkan, dosen tersebut tengah menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan pada salah satu fakultas Unmul. 

Satgas PPKS Unmul pun sudah menyerahkan simpulan serta rekomendasi mengenai kasus tersebut kepada Pimpinan Unmul dan telah mendapat tindak lanjut dari Rektor. Kasus tersebut kemudian kini tengah diproses oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

“Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yakni menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban.”

Alhasil, Satgas PPKS mengusulkan rekomendasi agar terlapor diberi sanksi administratif berupa pemberhentian tetap dari statusnya sebagai pendidik di Unmul.

Kasus kedua terjadi pada saat proses perkuliahan di kelas sedang berlangsung. Di mana kasus ini menunjukkan adanya perbuatan diskriminasi gender. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yang berbunyi “menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban”.

Satgas PPKS Unmul kemudian menuntut adanya sanksi berupa teguran tertulis dan terlapor telah melakukan permintaan maaf, serta tidak akan mengulangi perbuatannya sesuai dengan permintaan korban sebagai pelapor.

Kasus ketiga melibatkan seorang dosen dengan jabatan Guru Besar pada salah satu fakultas di Unmul dengan enam orang sebagai pelapor. Satgas PPKS Unmul kemudian menyimpulkan bahwa terlapor terbukti sebagaimana yang tertuang pada Pasal 5 (2) poin c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yakni: 

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban; menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban.”

“Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman,” begitu bunyi rilis Satgas PPKS Unmul (5/8) lalu.

Satgas PPKS Unmul kemudian menyebut, salah satu faktor terjadinya kekerasan seksual di lingkup kampus yaitu adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa yang masih mengakar. 

Relasi kuasa terjadi karena adanya kepentingan mahasiswa dengan dosen seperti dalam proses bimbingan tugas akhir, penelitian di luar perguruan tinggi, hingga interaksi pada proses perkuliahan.

Satgas PPKS Unmul kemudian mengimbau sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan relasi kuasa di Unmul, di antaranya:

  1. Membatasi jam pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik/dosen dan/atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus; dosen dan mahasiswa dalam kegiatan pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi;

  2. Membuat sistem pemberitahuan untuk melakukan pelaksanaan Tri Dharma yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi;

  3. Mengikuti edukasi dan sosialisasi agar penyebarluasan bentuk kekerasan seksual dapat diketahui dan dipahami sehingga menjadi panduan agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual;

  4. Penguatan budaya anti kekerasan seksual yang dilakukan bersama oleh seluruh sivitas akademika Universitas Mulawarman.

  5. Mengimbau kepada seluruh sivitas akademika dan warga kampus Universitas Mulawarman yang mengetahui adanya kekerasan seksual maupun menjadi korban kekerasan seksual untuk segera melapor melalui hotline Whatsapp Satgas PPKS Unmul 0851-7691-9149 dan/atau Instagram @SatgasPPKS.Unmul.

Laporan yang disampaikan oleh saksi dan/atau pelapor disertai jaminan keberlanjutan studi/dan atau pekerjaan, serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. (tha/mar)



Kolom Komentar

Share this article