Berita Kampus

Penjaringan Bacalon Rektor Unmul Ditunda Atas Arahan Kementerian, Senat Gelar Konferensi Pers

Rapat Senat Terbuka Penyampaian Visi Misi dan Program Kerja Bakal Calon Rektor Unmul ditunda atas arahan kementerian, senat menegaskan proses Pilrek tetap berlanjut setelah klarifikasi dan perbaikan dilakukan

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Rahman/Sketsa

SKETSA - Rapat Senat Terbuka Penyampaian Visi Misi dan Program Kerja Bakal Calon Rektor Unmul Periode 2026–2030 digelar pada Rabu (10/6) hari ini, di Gedung Rektorat Lantai 4. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian Pemilihan Rektor (Pilrek) Unmul 2026. Namun, Rapat Senat ditutup sebelum adanya penyampaian visi misi.

Rapat Senat dibuka oleh Ketua Senat Unmul, Muh. Amir Masruhim dan dihadiri oleh anggota Senat serta perwakilan dosen dan mahasiswa. Namun setelah dibuka, Amir menyampaikan arahan dari Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) bahwa proses tersebut ditunda.

“Berdasarkan arahan kementerian, penyampaian visi misi, program kerja, dan penjaringan, diminta di-pending,” kata Amir.

Amir melanjutkan akan melakukan koordinasi dengan panitia untuk arahan lebih lanjut sebelum kemudian menutup Rapat Senat Terbuka Penyampaian Visi Misi dan Program Kerja Bakal Calon Rektor Unmul 2026–2030 secara resmi.

Hal ini menimbulkan protes dari forum. Salah seorang peserta forum menyebut bahwa keputusan ditunda atau ditutup merupakan otoritas forum karena Rapat Senat tersebut adalah forum warga Unmul.

“Otoritas ada pada kita. Kalau menteri ingin menunda proses ini, maka kita harus meminta penjelasan forum. Kedua, kalau ini ditunda atau ditutup, keputusan ada pada forum.”

Peserta forum lainnya menyebut bahwa hal tersebut mencederai otoritas dan independensi Perguruan Tinggi. Terlebih, anggota Senat menyampaikan bahwa tidak mengetahui instruksi tentang penundaan tersebut.

“Saya memberikan usulan Rapat Senat tetap dilakukan. Namun, undangan menunggu di luar dulu,” ujar salah seorang anggota forum.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Senat Tertutup untuk membahas lebih lanjut arahan kementerian terkait penundaan rangkaian Pilrek tersebut. Sehingga, undangan yang bukan merupakan anggota senat diminta meninggalkan ruangan.

Di hari yang sama, Senat Unmul bersama Panitia Pilrek Unmul mengadakan konferensi pers di Gedung Rektorat. Dihadiri media dan mahasiswa, Senat dan Panitia Pilrek Unmul menyampaikan penjelasan resmi.

Sesuai Siaran Pers Nomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026 tanggal 10 Juni 2026 perihal penundaan tahapan penjaringan Calon Rektor Universitas Mulawarman Periode 2026–2030 disampaikan bahwa:

Pertama, Senat Universitas Mulawarman dan Panitia Pemilihan Rektor menghormati surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tersebut sebagai bagian dari mekanisme pembinaan, pengawasan, dan penjaminan tata kelola perguruan tinggi yang baik, independen, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Kedua, penundaan yang dimaksud adalah penundaan tahapan penyaringan yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2026. Penundaan ini bukan pembatalan proses Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman Periode 2026–2030. Proses Pemilihan Rektor tetap berjalan dalam koridor hukum, tata kelola akademik, dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi memuat beberapa hal yang perlu diklarifikasi dan diperbaiki, antara lain terkait komposisi dan status keanggotaan Senat, potensi rangkap jabatan, potensi konflik kepentingan, serta prosedur penetapan aturan teknis Pemilihan Rektor. Seluruh hal tersebut akan ditindaklanjuti secara objektif, tertib, proporsional, dan berbasis dokumen.

Keempat, Senat Universitas Mulawarman dan Panitia Pemilihan Rektor akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Inspektorat Jenderal, Rektor Universitas Mulawarman, dan pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi, pencermatan, serta perbaikan administratif yang diperlukan.

Kelima, Senat Universitas Mulawarman menegaskan bahwa seluruh bakal calon Rektor Universitas Mulawarman akan diperlakukan secara setara, adil, dan proporsional. Tidak ada keputusan yang diarahkan untuk menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Prinsip utama yang dijaga adalah integritas proses, kepastian hukum, dan kepentingan terbaik Universitas Mulawarman

Keenam, Senat Universitas Mulawarman dan Panitia Pemilihan Rektor akan mengumumkan jadwal dan tahapan berikutnya setelah proses klarifikasi dan perbaikan selesai dilakukan. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui kanal resmi Universitas Mulawarman, Senat Universitas Mulawarman, dan Panitia Pemilihan Rektor.

Ketujuh, Senat Universitas Mulawarman mengajak seluruh sivitas akademika, alumni, masyarakat, dan media massa untuk menjaga suasana akademik yang kondusif, menghindari spekulasi, serta menempatkan proses ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola Universitas Mulawarman. 

Senat Universitas Mulawarman memandang bahwa kepatuhan terhadap ketentuan hukum, keterbukaan, dan integritas kelembagaan merupakan bagian dari marwah universitas. Karena itu, setiap langkah yang diambil akan diarahkan untuk memastikan Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman Periode 2026-2030 berlangsung sah, bermartabat, dan dipercaya oleh publik.

“Secara teknis Ketua Senat membentuk tim untuk menjawab surat, kemudian beraudiensi ke kementerian yang akan dijadwalkan secepatnya,” terang Ketua Panitia Pilrek Unmul 2026, Mustofa Agung Sardjono. (ner/mlt/mou)



Kolom Komentar

Share this article