Pemilihan Rektor Unmul 2026, 5 Calon Maju Tahap Penjaringan
Unmul gelar kontestasi Pemilihan Rektor Periode 2026–2030. 5 Calon diumumkan maju tahap penyaringan.
- 06 Jun 2026
- Komentar
- 39 Kali
Sumber Gambar: Instagram/Unmul
SKETSA - Unmul tengah gelar rangkaian Pemilihan Rektor (Pilrek) Periode 2026–2030. Saat ini, proses Pilrek telah sampai pada pengumuman Bakal Calon Rektor melalui Konferensi Pers, Senin (1/6) lalu di Gedung Rektorat Lantai 3. Lima calon ditetapkan mengikuti kontestasi Pilrek mendatang.
Ada pun lima calon yang ditetapkan tersebut, di antaranya:
- Prof. Dr. H. Mukhammad Nurhadi, M.Si. dari FKIP
- Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si. dari FPIK
- Prof. Dr. Soerja Koesnarpadi, S.Si., M.Si. dari FMIPA
- Prof. Dr. Rudianto Amirta, S.Hut., M.P. dari FKLT
Prof. Dr. Fahrul Agus, S.Si., M.T. dari FT
Mengutip Laman Hubungan Masyarakat (Humas) Unmul, penetapan lima calon merupakan hasil kesepakatan Senat Unmul yang telah melakukan penjaringan berdasarkan ketentuan administrasi yang berlaku. Sementara itu, sosialisasi profil dan rekam jejak dilaksanakan dalam rentang 1 hingga 9 Juni 2026.
Berdasarkan linimasa Pilrek yang dipublikasi melalui akun media sosial resmi Unmul, Rapat Senat Terbuka Penyampaian Visi Misi Bakal Calon akan dilangsungkan pada Rabu (10/6) mendatang dan akan disambung dengan Rapat Senat Tertutup Penjaringan Tiga Calon Rektor.
Ketua Panitia Pilrek 2026, Mustofa Agung Sardjono menyebut panitia akan segera mengirimkan anggota ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) guna mendatangkan perwakilan kementerian sebagai pemantau dalam penyampaian visi misi dan penjaringan tiga calon tersebut.
“Untuk proses penyaringan ini, hak suara menteri belum digunakan dan perwakilan kementerian hadir murni sebagai observer,” paparnya dalam Konferensi Pers, Senin (1/6) lalu.
Diketahui, struktur kepanitiaan dalam Pilrek kali ini tidak bisa diisi oleh anggota senat. Berbeda dengan kepanitiaan sebelumnya di mana senat bisa mengisi 50 persen struktur kepanitiaan.
“Langkah ini untuk memastikan pesta demokrasi kampus berjalan objektif,” terang Mustofa melalui Laman Humas Unmul.
Selain itu, Pilrek juga akan mengimplementasikan pemilihan secara daring. Dikutip dari Laman Humas Unmul, hal ini untuk menyelaraskan tata kelola digital dan juga meningkatkan efisiensi dan akurasi perhitungan suara.
Pemilihan calon rektor sendiri dilakukan oleh anggota senat apabila dalam tahap musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Selain senat, Menteri Pendidikan Tinggi (Mendikti) juga akan menggunakan hak suara dalam pemilihan tersebut.
Proses pemilihan dijadwalkan pada 20 hingga 21 Juli 2026 dan calon rektor terpilih akan ditetapkan pada 22 Juli 2026. Sementara itu, masa jabatan Rektor Unmul periode 2022–2026 akan berakhir pada 27 Oktober 2026. (ner/mou)