Press Release

Menentang IUU Fishing di Perairan Kaltim yang Mengancam Masa Depan

Maraknya IUU Fishing

Sumber Gambar : Unsplash

Indonesia merupakan negara kepulauan atau yang dikenal dengan negara maritim. Memiliki visi sebagai poros maritim dunia dengan tujuan untuk menjadikannya negara maritim yang besar, kuat, dan makmur melalui pengembalian identitas Indonesia sebagai negara maritim. Perairan laut Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki sumber daya kelautan yang sangat luas. Potensi perikanan dan kelautan yang tersebar di 14 kabupaten, termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang terletak di Laut Sulawesi berbatasan langsung dengan Negara Filipina.

Melimpahnya sumber daya perikanan di Laut Sulawesi membuat nelayan dan kapal asing penangkap ikan melakukan praktek Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF) untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Tetapi bagaimana masalah ini bisa terjadi?

Laut Sulawesi dikenal sebagai kawasan jenis ikan pelagis, dan bernilai harga jual tinggi. Hal ini membuat banyak nelayan asing tertarik menangkap ikan di lokasi tersebut, dengan mengunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang besar tanpa memikirkan kelestarian lautan. Maraknya illegal fishing di perairan perbatasan Indonesia-Filipina dikarenakan kondisi geografis yang sulit, serta masih minimnya sarana dan prasarana yang menjadi faktor para aparat keamanan dalam menjangkau perairan tersebut.

Praktek IUU Fishing dilakukan perompak untuk memperoleh hasil tangkap yang maksimal dengan cara ilegal, merupakan tindakan kejahatan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kejahatan ini tidak hanya terikat pada penangkapan ikan ilegal, namun juga termasuk dalam pemakaian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, praktik perbudakan di atas kapal, dan melakukan praktik perdagangan yang ilegal. Permasalahan ini akan berdampak untuk ke depannya jika terus berkelanjutan, lalu bagaimana ancaman di masa depan ?

Penangkapan ikan secara ilegal memiliki beberapa ancaman, seperti sektor ekonomi, sebab hilangnya devisa negara dari penjualan ikan secara ilegal ke luar negeri. Hal ini juga dapat berdampak pada ancaman embargo terhadap hasil perikanan Indonesia yang di pasarkan ke luar negeri. Ancaman serius lainnya adalah kelestarian sumber daya kelautan dengan rusaknya terumbu karang yang memiliki peran penting bagi kehidupan biota laut serta akan berdampak pada turunnya stok ikan di perairan tersebut.

Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor KEP. 45/MEN/2011 tentang Estimasi Potensi Sumberdaya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI, mencatat potensi perikanan laut di perairan Indonesia mencapai 6,5 juta ton per tahun. Namun, potensi yang ada belum dapat dioptimalkan secara berkesinambungan.

Maraknya Kejahatan IUU Fishing ini semakin berdampak pada potensi perikanan di Indonesia, dan menjadi hambatan dalam mengimplementasikan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Dengan ini BEM KM Unmul menentang praktik IUU Fishing dan melawan segala macam tindakan ilegal di perairan laut Indonesia maupun dunia. Kami juga mengecam pemerintah agar bertindak tegas sesuai peraturan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 50 tahun 2012, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Ureported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).

Ditulis oleh Abdullah Faqih, Staf Kementerian Sosial Politik BEM KM Unmul. 



Kolom Komentar

Share this article