Press Release

Aliansi FH Menggugat: Cabut Kenaikan UKT Mahasiswa Mandiri, Perjelas Gedung Mangkrak di FH

Press release Aliansi FH Menggugat.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Istimewa

Universitas Mulawarman merupakan salah satu universitas terbaik yang ada di Kalimantan Timur Predikat Akreditasi A. Sebagai kampus dengan predikat tersebut, menjadikan Unmul sebagai kampus terfavorit bagi kalangan siswa SMA yang akan masuk dalam dunia perkuliahan. 

Dengan semua predikat tersebut, bukan berarti kampus terlepas dari permasalahan-permasalahan yang ada. Begitu banyak masalah yang terjadi di dalam Unmul. Dimulai dari kebijakan dalam kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi, Kurangnya transparansi kebijakan dan anggaran, banyaknya bangunan yang mangkrak dan masih banyak lagi.

Pembangunan infrastruktur yang ada di Unmul memanglah mengalami kemajuan yang cukup pesat. Akan tetapi, dalam hal ini terjadi pembiaran terhadap gedung-gedung yang mangkrak di beberapa fakultas. Tercatat total kurang lebih 30 gedung masih terbengkalai dan belum menemui kejelasan bagaimana kelanjutannya. 

Saat ini, banyak sekali pembangunan gedung baru. Namun, gedung yang mangkrak seakan-akan diabaikan oleh pihak rektorat itu sendiri. Tentu situasi seperti ini juga mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar apabila telah dilaksanakan perkuliahan tatap muka itu nantinya.  

Naiknya UKT/BKT bagi mahasiswa jalur SMMPTN (mandiri) pada tahun 2021 cukup mengejutkan setiap kalangan mahasiswa dan akademisi. Khususnya di Fakultas Hukum (FH) Unmul, sebab sebelumnya peraturan rektor yang dikeluarkan tentang kenaikan UKT/BKT jalur mandiri tidaklah melibatkan seluruh elemen yang ada di Unmul.

Setelah dikaji lebih lanjut, Peraturan Rektor Nomor 2 tahun 2021 cacat secara formil. Dalam hal ini, bentuk atau produk hukum yang seharusnya dikeluarkan oleh pihak rektor adalah berupa Beschikking (ketetapan atau keputusan). Dalam asas pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa sebuah produk hukum yang cacat secara formil tidaklah memiliki hukum yang mengikat. Ditambah lagi yang menjadi alasan dasar naiknya UKT/BKT mahasiswa jalur mandiri tidak dijelaskan. Setelah diminta keterangan melalui surat BEM FH Unmul tertanggal 3 September 2021, pihak rektorat juga tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Berkaitan dengan Dies Natalis Unmul yang ke-59 tahun pada 27 September lalu, maka kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta beberapa lembaga internal FH Unmul yang melebur menjadi satu dengan nama Aliansi FH Menggugat, menuntut pihak rektorat untuk:

1. Cabut Peraturan Rektor Nomor 2 tahun 2021 tentang kenaikan UKT/BKT bagi mahasiswa jalur mandiri tahun 2021

2. Berikan kejelasan tentang pembangunan 3 (tiga) gedung yang ada di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman 

Ditulis oleh Andrean Himawan Pangestu Probolakson, Mahasiswa Hukum 2019, Humas Aliansi FH Menggugat.



Kolom Komentar

Share this article