Opini

RUU Perampasan Aset: Komitmen Pemerintah dalam Bela Negara

RUU Perampasan Aset sebagai bukti Pemerintahan bekerja kepada negara

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memicu perhatian publik karena tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Keputusan ini mendapat kritik keras dari Indonesian Corruption Watch (ICW), yang menganggap RUU ini esensial untuk memulihkan aset negara yang dicuri dalam kasus korupsi. 

Berdasarkan catatan ICW, korupsi selama periode 2015 hingga 2023 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp279,2 triliun, sementara pengembalian kerugian melalui denda uang pengganti hanya mencapai Rp37,2 triliun. RUU ini dipandang sebagai upaya memperkuat penegakan hukum untuk mencegah dan memberantas korupsi, sekaligus mendukung bela negara.

Apa Itu RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang memungkinkan pemerintah untuk menyita aset-aset yang diduga diperoleh dari kegiatan kriminal tanpa harus menunggu keputusan pidana. Dengan kata lain, aset yang diduga terkait kejahatan dapat disita melalui proses hukum perdata meskipun belum ada putusan pidana terhadap pelakunya. 

RUU ini dipandang sebagai solusi untuk menutup celah hukum yang sering menghambat pemulihan aset negara akibat korupsi atau kejahatan lainnya. Pendekatan ini diharapkan mampu mempercepat pengembalian aset untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Mengapa Perampasan Aset Berkaitan dengan Bela Negara?

Konsep bela negara tidak hanya soal menjaga kedaulatan wilayah, melainkan juga melindungi sumber daya negara dari ancaman korupsi. Tindak korupsi mengakibatkan berkurangnya dana yang seharusnya dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan. Tanpa RUU Perampasan Aset yang kuat, pemerintah sulit memulihkan aset yang telah disalahgunakan oleh koruptor, sehingga negara terus merugi tanpa mendapatkan kembali sebagian besar kerugiannya.

RUU ini merupakan wujud bela negara karena memungkinkan negara menghentikan laju penyalahgunaan aset dan mengarahkan kembali dana tersebut untuk kepentingan publik. Dengan memanfaatkan aset yang diambil dari hasil kejahatan, pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas sosial. 

Selain itu, penerapan RUU ini menunjukkan keadilan bagi masyarakat, karena pelaku kejahatan tak hanya menghadapi hukuman pidana, tetapi juga kehilangan akses terhadap kekayaan hasil kejahatannya.

Tantangan Implementasi RUU Perampasan Aset

Meski menawarkan solusi, tantangan untuk menerapkan RUU ini cukup besar. Saleh Daulay dari Badan Legislasi DPR menyebutkan, proses pengesahannya tidak mudah karena membutuhkan kesepakatan lintas partai yang mungkin memiliki agenda berbeda. 

Tantangan lain adalah adanya kekhawatiran bahwa prinsip perampasan aset berisiko melanggar hak kepemilikan pribadi dan asas praduga tak bersalah. Agar implementasi RUU ini adil, perampasan aset harus dilaksanakan dengan ketat sesuai prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Di tengah ketidakpastian dukungan politik, ada risiko bahwa RUU ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik atau ekonomi tertentu. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan yang kuat sangat penting untuk memastikan RUU ini berjalan sesuai tujuan.

Ada beberapa poin agar RUU perampasan aset dapat berfungsi optimal, di antaranya:

Dukungan Penuh Pemerintah dan DPR

Dengan absennya RUU ini dari Prolegnas, pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, perlu mengambil langkah strategis agar RUU ini diprioritaskan. Mengingat mayoritas anggota DPR berasal dari koalisi pemerintah, dukungan Presiden sangat penting untuk mendorong pembahasan RUU ini.

Penguatan Aspek Hukum dan Perlindungan Hak

Diperlukan landasan hukum yang jelas agar proses perampasan aset dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak asasi. Standar penilaian yang kuat harus diterapkan agar hanya aset hasil kejahatan yang disita.

Transparansi dan Pengawasan oleh Lembaga Independen

Mengingat tingginya risiko penyalahgunaan, lembaga independen perlu dilibatkan untuk memastikan bahwa proses perampasan aset transparan dan akuntabel. Contohnya seperti adanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan melakukan pengawasan terhadap hasil perampasan aset, terutama tentang pemanfaatan dana yang diperoleh dari aset yang dirampas. Lalu, ada juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memiliki wewenang dalam proses perampasan aset dengan jujur dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Sosialisasi kepada Masyarakat

Dukungan publik penting untuk keberhasilan implementasi RUU ini. Pemahaman yang baik tentang manfaat dan tujuan RUU ini akan mengurangi resistensi dan memperkuat dukungan publik terhadap pemberantasan korupsi.

Kesimpulan

Ketidakjelasan nasib RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas merupakan ujian bagi komitmen pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi serta bela negara. Tanpa tindakan nyata, kesempatan untuk memulihkan aset negara dari hasil kejahatan bisa hilang. 

RUU ini tidak sekadar memberi hukuman pada pelaku, tetapi juga memulihkan hak rakyat atas kekayaan negara yang telah dirampas. Keberhasilan penerapan RUU ini akan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan DPR bekerja demi kepentingan bangsa.

Opini ini ditulis oleh  Fatih Arya Ramzani, Dheva A'hadinata Pratama, Christian Deep, mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unmul 2022

Referensi

Sari, H. P., Ramadhan, A. (2024, Oktober 29). RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, ICW: Sangat Mengecewakan. Kompas.com. https://nasional.kompas.com. 

Newsroom, N. (2024, Oktober 30). Tak Masuk Usulan Prolegnas 2025-2029, Apa Kabar RUU Perampasan Aset? [Instagram]. Instagram. https://www.instagram.com/p/DBvaMB_yyZZ/?igsh=cHR1YWs0YzFzN244. 

Pratama, I. R. (2024, Oktober 25). Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset Menurut KPK. Tribunnewshttps://m.tribunnews.com. 



Kolom Komentar

Share this article