Pilkada oleh DPRD, Representasi Demokrasi Tidak Langsung atau Kepentingan Politik Semata
Sejumlah pimpinan partai mengusulkan Pilkada dipilih DPRD dengan alasan efisiensi biaya, memunculkan kembali perdebatan soal mekanisme pemilihan kepala daerah
Sumber Gambar: Beritasatu.com/Muhammad Reza
Dalam kurun waktu 2024 sampai 2026, pemerintah tidak henti-hentinya memberikan statement dan wacana yang memicu amarah masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) kini menjadi perbincangan untuk dipilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku badan legislatif.
Padahal, sudah lebih dua dekade setelah Reformasi 1998 dan Pilkada pertama kali dilaksanakan pada 2005 berjalan di negeri ini. Dilansir dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), gagasan ini kembali dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar pada Juli 2025 lalu.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada harus dievaluasi total, kepala daerah semestinya ditunjuk pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD di masing-masing daerah. Pernyataan ini lalu diaminkan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Bahlil Lahadalia pada Desember 2025 lalu.
Dikutip dari tirto.id, pernyataan Bahlil Lahadalia mencuat dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I 2025 Partai Golkar dengan mengatakan, “Partai Golkar mengusulkan Pilkada melalui DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik.”
Kemudian, hal ini dipertegas lewat pernyataan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang menyebut tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung jadi alasan utama di balik usulan tersebut.
Tidak hanya itu, di tingkat pusat, wacana ini bahkan dipertimbangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, karena alasan sistem Pilkada yang terlalu mahal.
Dikutip dalam siaran kompas tv, Prabowo turut melempar wacana Pilkada dipilih DPRD lewat pidatonya di HUT 60 Tahun Partai Golkar, setelah mendengar statement Bahlil Lahadalia yang mengibaratkan Pilkada seperti Pilkades yang memiliki biaya tinggi.
Dalam pidato tersebut, Prabowo juga menyebut contoh negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India yang melakukan efisiensi ketika mereka memilih anggota legislatif seperti DPR/DPRD, maka merekalah yang akan memilih Kepala Daerahnya.
Namun, sebagian besar publik dan sejumlah pengamat menolak tegas gagasan ini. Survei Litbang Kompas pada bulan Desember 2025 lalu, mencatat sebesar 77,3 persen masyarakat tetap mendukung Pilkada langsung dan hanya 5,6 persen setuju melalui DPRD.
Jajak pendapat tersebut dilakukan melalui telepon terhadap 510 responden dari 76 kota di 38 provinsi yang dipilih secara acak. Pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian 4,24 persen.
Jika menilik dari perspektif hukum, ada kekhawatiran bahwa Pilkada oleh DPRD menabrak prinsip dasar demokrasi Indonesia. Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Frasa “dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” tidak dapat dihilangkan dari frasa “dipilih secara demokratis” sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945. Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Kemudian, hal ini kembali ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 22E, pemilihan umum, termasuk Pilkada, harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Hal ini juga dipertegas Mahkamah Konstitusi sebagai the sole interpreter of the constitution dalam berbagai putusannya yang menegaskan Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu.
Sebagai bagian dari sistem pemilu nasional, Pilkada wajib mengikuti asas LUBER JURDIL tersebut. Mengalihkan Pilkada ke DPRD sama saja menggeser makna “dipilih secara demokratis” menjadi prosedur elitis yang menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan untuk memilih pemimpinnya.
Apa jadinya jika Pilkada dipilih oleh DPRD?
Usulan mengubah Pilkada menjadi pemilihan tidak langsung pada dasarnya bukan hal baru.
Pada 2014 silam, DPR sempat menyepakati wacana Pilkada oleh DPRD. Namun Presiden ke-6 RI saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak perubahan ini dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada Oktober 2014.
Perppu No.1/2014 membatalkan ketentuan pemilihan tidak langsung dalam UU Pilkada 2014, dan Perppu No.2/2014 merevisi UU Pemerintahan Daerah untuk menghapus wewenang DPRD memilih kepala daerah.
Kedua Perppu tersebut kemudian disahkan DPR menjadi UU No.8/2015 dan UU No.9/2015, sehingga Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat. Dalam wacana terkini pun, sejumlah politikus termasuk beberapa elit partai koalisi menyinggung isu efisiensi biaya untuk mendukung perubahan tersebut.
Namun, sejumlah ahli dan pengamat politik menilai alasan tersebut tidak berdasar. Dalam program Bola Liar Kompas pada 9 Januari 2026 lalu, pengamat pemilu Titi Anggraini mengkritik alasan biaya mahal sangatlah tidak akurat.
Menurut Titi, laporan dana kampanye Pilkada 2024 menunjukkan biaya kampanye justru “normal, bahkan di bawah rata-rata” dan aliran uangnya secara reguler ke partai politik, bukan pemborosan penyelenggara.
Ia mencontohkan tiga daerah dengan calon tunggal di Pilkada 2024, yang “dikenal masyarakat tidak menghendaki”, sehingga terjadi pemungutan suara melawan kotak kosong.
Hal ini memperlihatkan bahwa sistem Pilkada langsung justru memberi ruang bagi aspirasi publik (bahkan ketidaksukaan), sedangkan Pilkada oleh DPRD hampir pasti memenangkan calon yang diusung partai.
Titi menekankan solusi masalah demokrasi bukan dengan merampas semua rantai kontrol atau hak rakyat memilih langsung, melainkan dengan penataan dan penyederhanaan instrumen pengawasan pemilu tanpa mencabut partisipasi konstitusional rakyat.
Pernyataannya ini sejalan dengan pandangan Indonesian Corruption Watch (ICW) bahwa demokrasi tidak diukur dari efisiensi belanja semata, tetapi “biaya politik yang sesungguhnya justru muncul ketika akuntabilitas publik melemah dan kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir elite.
Jika persoalan Pilkada langsung adalah politik uang dan konflik, solusi yang tepat adalah memperbaiki tata kelola kepemiluan yang meliputi regulasi, memperkuat penegakan hukum, dan meningkatkan pengawasan, bukan menarik kembali hak pilih rakyat.”
Biaya Pilkada yang Besar Dianggap Mencekik Para Politisi
Dari sisi anggaran, Pilkada memang melibatkan belanja besar, tetapi target penerimaan negara juga meningkat. Laporan Kementerian Keuangan menyebut realisasi anggaran Pilkada serentak 2024 mencapai Rp37,43 triliun.
Sementara itu, dilansir dari laman berita Ikatan Akuntan Indonesia, target penerimaan pajak 2026 naik signifikan menjadi Rp2.357,7 triliun (naik 23 persen dari realisasi 2025). Ironisnya, ada kebocoran pajak yang besar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kerugian hampir Rp180 miliar akibat faktur pajak fiktif.
Artinya, alih-alih memangkas anggaran Pilkada demi dana publik, sebaiknya fokus pemerintah ke penertiban korupsi anggaran dan peningkatan kepatuhan pajak. Akar persoalan politisasi Pilkada lebih tepat diselesaikan dengan perbaikan regulasi pemilu dan penegakan hukum yang lebih ketat.
Penulis berpendapat bahwa usulan Pilkada oleh DPRD lebih banyak mudaratnya. Konstitusi dan prinsip demokrasi di Indonesia mewajibkan keterlibatan rakyat secara langsung. Jika demokrasi ‘dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat’ dilanggar dengan memindahkan hak pilih ke DPRD, dan menjadikan demokrasi tidak langsung, risiko keabsahan pilkada dan legitimasi kepala daerah akan turun.
Oleh karena itu, fokus seharusnya adalah pada penyempurnaan pelaksanaan Pilkada langsung, seperti memperketat pengawasan money politics dan pemberantasan mafia anggaran, bukan mengorbankan hak politik konstitusional rakyat demi efisiensi anggaran. Karena sejatinya, demokrasi bukan sekadar konsep politik, melainkan juga landasan moral dan sosial dalam kehidupan berbangsa.
Opini ini ditulis oleh Nabilah Nur Nujud, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum FH Unmul 2024.