Program Makan Bergizi Gratis dalam Pos Pendidikan: Solusi Gizi atau Distorsi Kebijakan?
Sebagian besar alokasi dana pendidikan dalam APBN digunakan untuk program MBG, apakah langkah tersebut memperkuat pendidikan atau justru mengaburkan maknanya?
Sumber Gambar: Pontianak Post
Perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan hanya tentang teknis anggaran, melainkan soal arah pembangunan bangsa.
Laporan investigatif dan pemberitaan dari BBC News Indonesia menyoroti alokasi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap diklaim memenuhi angka 20 persen, meski sebagian besar dananya dialihkan untuk membiayai program MBG.
Di sinilah polemik bermula, apakah langkah tersebut memperkuat pendidikan atau justru mengaburkan maknanya?
Secara normatif, konstitusi melalui pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran negara diperuntukkan bagi pendidikan. Amanat ini bukan sekadar angka simbolik, melainkan komitmen pendidikan adalah prioritas utama pembangunan nasional.
Ketika sebagian besar alokasi tersebut digunakan untuk program yang bersifat sosial—meskipun menyasar ke siswa—muncul pertanyaan mengenai konsistensi terhadap tujuan awal kebijakan pendidikan itu sendiri.
Kritik keras datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menilai memasukkan MBG sebagai komponen anggaran pendidikan berpotensi menurunkan proporsi belanja yang menyentuh kebutuhan inti pendidikan seperti peningkatan kualitas guru, perbaikan infrastruktur sekolah, hingga pemerataan akses belajar.
Senada dengan itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti permasalahan mendasar pendidikan Indonesia seperti ketimpangan fasilitas, kesejahteraan tenaga pendidik, dan kualitas pembelajaran masih belum terselesaikan secara komprehensif.
Jika dilihat dari sisi tujuan, MBG jelas memiliki niat yang baik. Persoalan gizi pada anak sekolah di Indonesia memang nyata adanya. Data stunting dan malnutrisi selama ini menjadi perhatian nasional. Anak yang lapar sulit berkonsentrasi dan nutrisi berpengaruh terhadap perkembangan kognitif.
Dalam kerangka pembangunan sumber daya manusia, intervensi gizi memang rasional. Namun permasalahannya bukan pada penting atau tidaknya gizi tersebut, tetapi soal sumber pembiayaannya.
Jika program sosial dibiayai dari pos pendidikan, maka pendidikan dipaksa menanggung beban di luar fungsi utamanya. Pendidikan seharusnya difokuskan pada penguatan sistem belajar, bukan diperluas hingga mencakup seluruh kebijakan kesejahteraan anak.
Perdebatan ini bahkan berujung pada pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan bahwa isu ini tidak lagi sekadar wacana akademik tetapi sudah memasuki ranah konstitusional.
Pada titik inilah, polemik menyentuh pertanyaan mendasar: Apakah negara sedang menjalankan amanat pendidikan sesuai ruh konstitusi atau sekadar memenuhi angka formal tanpa memperhatikan substansi?
Yang dikhawatirkan bukan keberadaan MBG itu sendiri melainkan implikasi jangka panjangnya. Jika kualitas pendidikan tetap stagnan karena anggaran terpecah untuk program lain, maka generasi yang dihasilkan berisiko tidak memiliki daya saing yang memadai.
Dalam konteks global yang semakin kompetitif, pendidikan membutuhkan investasi serius pada kurikulum, teknologi pembelajaran, pelatihan guru, dan pemerataan akses. Tanpa hal itu, klaim “anggaran terbesar sepanjang sejarah” hanya menjadi retorika administratif.
Pada akhirnya polemik ini mengajarkan satu hal penting, besarnya anggaran tidak selalu berarti kuatnya komitmen. Pendidikan bukan sekadar ruang administratif dalam APBN melainkan fondasi masa depan bangsa.
Ketika prioritas menjadi kabur, yang dipertaruhkan bukan hanya angka, melainkan kualitas generasi yang akan datang.
Opini ini ditulis oleh Laila Syawaly Herra Putri, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum FH Unmul 2024.