Opini

Penanganan Banjir Kalimantan Selatan: Negara yang Terjebak Rutinitas Darurat

Banjir yang terus berulang di Kalimantan Selatan menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola wilayah

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: pantaugambut.id

Banjir yang berulang kali terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan bahwa persoalan kebencanaan tidak hanya berkaitan dengan faktor alam, tetapi juga soal bagaimana negara menjalankan kewenangannya. 

Setiap kali banjir datang, respons pemerintah hampir sama, yaitu penetapan status darurat, penyaluran bantuan, dan kunjungan pejabat. Namun setelah kondisi berangsur normal, persoalan dasar kembali diabaikan. Pola seperti ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana negara menjalankan tanggung jawabnya untuk rakyat.

Dalam konteks tata negara, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perlindungan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai tindakan saat bencana terjadi, tetapi juga mencakup upaya pencegahan melalui kebijakan yang terencana dan berkelanjutan. 

Sayangnya, banjir di Kalsel justru menunjukkan bahwa negara masih terjebak pada pendekatan reaktif, bukan preventif.

Permasalahan tata kelola wilayah, seperti perencanaan tata ruang yang kurang konsisten, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta kebijakan pembangunan yang tidak berbasis mitigasi bencana, menjadi faktor yang sering luput dari perhatian. 

Berdasarkan sistem ketatanegaraan, pemerintah pusat dan daerah seharusnya bekerja dalam satu kerangka kebijakan yang selaras. Namun dalam praktiknya, kebijakan sering berjalan sendiri-sendiri tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap risiko banjir.

Negara hukum menuntut adanya kepastian, perencanaan, dan tanggung jawab. Jika banjir terus berulang tanpa evaluasi kebijakan yang serius, maka hal ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengurusan. 

Negara seolah hadir hanya sebagai pengelola krisis, bukan perancang sistem untuk menghadapi bencana yang dapat diprediksi. Kondisi ini mencerminkan masalah dalam orientasi penyelenggaraan negara. 

Ketika penanganan banjir hanya difokuskan pada bantuan darurat, maka keselamatan rakyat diperlakukan sebagai agenda musiman. Padahal, dalam konsep negara kesejahteraan, keselamatan dan kenyamanan hidup warga negara merupakan bagian dari hak dasar yang harus dijamin secara berkelanjutan.

Banjir di Kalsel seharusnya menjadi pengingat bahwa tata negara tidak cukup hanya diatur dalam undang-undang dan dokumen perencanaan. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berpihak pada perlindungan rakyat. 

Selama negara masih nyaman dengan pola penanganan darurat tanpa pembenahan struktural, banjir akan terus menjadi bukti bahwa negara hadir, tetapi belum sepenuhnya bertanggung jawab.

Opini ini ditulis oleh Herliana, Niken Dwi Safitri, dan Regita Amelia Putri, mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FKIP Unmul 2024.



Kolom Komentar

Share this article