Buruh Menjadi Penggerak Ekonomi Bangsa
Buruh Menjadi Penggerak Ekonomi Bangsa
Sumber Gambar : Idxchannel
Fakta sejarah mengatakan Hari Buruh atau biasa disebut dengan May Day muncul saat salah satu tokoh kolonial mengkritik harga sewa tanah milik para buruh yang sangat murah untuk dijadikan lahan perkebunan. Para buruh bekerja dengan upah yang amat tidak layak. Dari sejarah itu, bukan hanya terjadi dalam waktu itu saja, banyak berita yang menghiasi media mengenai buruh yang tidak henti-hentinya. Dalam UU Nomor 12 Tahun 1948 diatur bahwa setiap tanggal 1 Mei buruh tidak boleh bekerja. Dari itu tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Buruh.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, mendefinisikan buruh adalah mereka yang bekerja pada majikan dan menerima upah. Dalam budaya Indonesia tataran orang-orang elit berbicara tentang buruh dimaksud pekerja “blue collar” yang selalu identik dengan kumuh, gali lobang tutup lobang, sampai kemiskinan.
Seperti yang kita rasakan dari sejak awal datangnya pandemi Covid-19 sampai sekarang, ekonomi masyarakat semakin perih. PHK di perusahaan-perusahaan banyak bergiliran, upah gaji semakin mengerucut nilainya. Buruh merupakan unsur pendukung dan sebagai tulang punggung untuk kemajuan ekonomi Indonesia. Apabila tidak ada buruh suatu perusahaan yang menghasilkan produk maka akan mengalami kelumpuhan. Tidak lepas dengan kata produksi pasti sangkut paut dengan upah.
Pemberian upah kepada tenaga kerja dalam suatu kegiatan produksi pada dasarnya merupakan imbalan dari para produsen kepada tenaga kerja, atas apa yang sudah disumbangkan dalam kegiatan di perusahaan tersebut. Upah buruh diberikan tergantung pada biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya, yang termuat dalam peraturan UU yang mengikat tentang upah minimum pekerja (UMR). Maka dengan ini perlu pencerdasan kepada seluruh masyarakat Indonesia, buruh jangan dilihat sebelah mata. Buruh juga perlu disejahterakan, dengan apa? Dengan memberikan upah sesuai dengan apa yang dikerjakan. Ketika pengusaha meraup untung sebesar-besarnya, sedangkan buruh memperoleh upah bulanan yang amat tidak layak. Hal itulah yang perlu kembali direnungkan hari ini.
Opini ditulis oleh Andi Sigalingging, Staff Kebijakan Publik KAMMI Komisariat Unmul.