Opini

Arah Gerakan Baru Legislatif di Ormawa KM Unmul

Najar Ruddin Nur R, Ketua DPM FKIP Unmul 2018. (Sumber: Istimewa)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Keresahan lembaga legislatif sebenarnya sudah lama ada di Universitas Mulawarman (Unmul), faktanya bisa dilihat dari kondisi anggota dewan yang masih dualisme dan trilisme dalam menjabat di Ormawa. Lembaga legislatif bingung dengan arah geraknya karena pedoman yang masih mendasar dan pengalaman-pengalaman para senior yang belum tertuang, hingga hari ini masih menjadi wacana ke depan perihal arah pemerintahan kampus.

Saya yakin dengan keresahan bersama lembaga legislatif harus punya arah baru untuk Unmul. Lima tahun menuju reformasi merupakan tagline besar mengubah sistem pemerintahan kampus Unmul. Artinya setiap tahun harus mempunyai target penyelesaian masalah legislatif demi beberapa subjek yang terkait seperti eksekutif, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), maupun Himpunan Mahasiswa (Hima).

Tahun 2018, wacana bersama harus terwujud untuk mengkaji sistem pemerintahan kampus Unmul. Kajian harus mempunyai refrensi autentik dari universitas lain, diskusi dengan senior, alumni, maupun aktivis kampus baik dari Unmul maupun dari luar. Agar gagasan yang kita bawa hari ini tidak menjadi retorika belaka.

Tahun 2019, saatnya untuk publik menguji pedoman yang sudah dibuat baik revitalisasi AD-ART KM Unmul atau UUD Mahasiswa yang hari ini menjadi wacana besar di Unmul. Judicial review harus dilakukakan untuk mendukung gagasan yang ada bersama semua civitas academica Unmul. Produk hukum yang harus dibuat harus satu kesatuan, artinya aturan tersebut harus kompleks dan mengikat sampai ke bawah, baik dari tingkat universitas, fakultas, jurusan atau program studi.

Tahun 2020, saatnya untuk penerapan produk hukum yang ada serta membenahi perangkat keanggotan yang ada demi kepemahaman teknis menjalankan produk hukum. Jika gagal, maka perlu banyak sosialiasi di seluruh elemen mahasiswa.

Tahun 2021, saatnya mengevaluasi pedoman yang sudah ada secara besar, sasarannya agar melihat apa saja yang kurang dari atauran yang ada.

Tahun 2022, implikasi seutuhnya pedoman Ormawa yang ada di KM Unmul.

Gerakan legislatif sebagai penentu arah sistem pemerintahan kampus sekarang ini yang didukung oleh gerakan eksekutif, UKM, maupun komunitas. Range time yang sudah jelas dan harus mempunyai target permasalahan yang harus diselesaikan, mau sampai kapan Unmul seperti ini terus. Semua pimpinan kampus saatnya berpikir reformasi dalam gebrakan arah baru agar tidak menjadi sebuah wacana hari ini saja.

Saya berwacana, di Unmul sendiri mempunyai UUD Mahasiswa KM Universitas Mulawarman yang merupakan rumusan dari Statuta Unmul. Hak dan kewajiban mahasiswa ada dalam UUD Mahasiswa. Kedudukan, makna, fungsi serta motivasi harus ada dalam UUD Mahasiswa.

Ditulis oleh Najar Ruddin Nur R,  Ketua DPM FKIP Unmul 2018.



Kolom Komentar

Share this article