SKETSA – Muhammad Faridzul Rifqi bingung ketika mendaftar Praktikum Agama Islam (PAI). Sebab, dirinya diminta membayar sebesar Rp. 65 ribu. Dikatakan, uang itu untuk membeli buku agama dan bersifat wajib. Namun, setelah membayar, informasi yang didengarnya kemudian berubah. “Tidak wajib. Hanya dianjurkan membeli,” ucapnya saat ditemui Sketsa 17 Desember 2015 silam.
Informasi simpang siur tersebut sekaligus membuatnya resah. Setelah membayar, dia mengatakan belum menerima buku PAI hingga perkuliahan berjalan hampir di penghujung semester dua. Dia berharap bukunya segera dibagikan. “Atau kembalikan saja uangnya,” tegas mahasiswa Sosiatri 2015 itu.
Terlebih, buku yang dia beli itu tidak digunakan saat perkuliahan. Dosen pengajar hanya mendikte materi perkuliahan kepada mahasiswa. “Kami sudah bayar, harusnya difasilitasi,” ujarnya. Dia khawatir, buku yang tidak dibagi itu akan dijual kembali tahun depan. Rifqi mengatakan dirinya sudah berusaha menanyakan kejelasan tersebut kepada dosen dan mentornya di Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Fisip, namun tak menemukan kejelasan.
Terpisah, Ismail Nanang, Staf Mata Kuliah Agama Islam (MKAI) mengemukakan, dirinya sudah menginformasikan kepada seluruh mahasiswa baru (maba) saat registrasi untuk datang kembali ke ruangannya di Gedung MPK lantai 2, pada tanggal tertentu untuk mengambil buku tersebut. “Tapi nyatanya tidak banyak yang kembali,” jelasnya.
Kini terdata 1000 buku agama masih menumpuk di ruangan Ismail dan belum tersalurkan. Disebutkan, mahasiswa masih bisa mengambil buku tersebut dengan membawa bukti pembayaran. “Kalau bukti pembayarannya hilang, masih bisa ambil dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pengadaan buku praktikum tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak 2012 lalu. Namun, tahun ini sedikit berbeda. Sistem pembayaran dilakukan di awal. Sebab, registrasi PAI dilakukan sebelum buku itu diterima pihak penanggungjawab PAI Unmul.
Ditegaskan Ismail, buku tersebut memang tidak wajib. Hanya dianjurkan. Sebab, tidak semua dosen memakai buku tersebut sebagai pedoman saat perkuliahan. Dia juga menambahkan, jika buku-buku tersebut tidak diambil oleh mahasiswa, kemungkinan akan dijual kembali tahun depan.
Staf ahli Badan Penyelenggara Pendidikan Agama Islam (BPPAI), Sarif Faizal Amir turut angkat suara soal kesimpangsiuran informasi buku tersebut. Disebutnya, pihak BPPAI tidak bertanggungjawab atas pengadaan buku. Pihaknya hanya mengarahkan maba mendapatkan buku praktikum yang gratis. “Buku itu dari dosen, BPPAI tidak ada urusan,” ungkapnya.
Dikatakan, ada oknum yang salah memberikan informasi. Oleh sebab itu, pembelian buku yang bersifat dianjurkan berubah menjadi wajib. Selain itu, waktu pengambilan juga tidak disampaikan dengan baik. “Makanya kami stop mengarahkan,” tutupnya. (aml/din)