Uji Publik Draf Kode Etik Unmul, Perlu Mengakomodir Hak Berekspresi dan Berpendapat

Uji Publik Draf Kode Etik Unmul, Perlu Mengakomodir Hak Berekspresi dan Berpendapat

Sumber Gambar: Komisi C Senat

SKETSA Setelah memasuki usia 60 tahun, Unmul akhirnya serius menggarap draf Kode Etik Sivitas Akademika yang kini tengah diuji publik. Draf tersebut digadang-gadang menjadi pedoman perilaku profesional dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa. 

Kode etik yang selama ini sempat muncul tanpa kejelasan, kini kembali dihadirkan sebagai dasar hukum dalam menangani dugaan pelanggaran di lingkungan kampus. Kehadirannya disebut penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas akademik. 

Meski demikian, sejumlah pihak menilai masih ada hal yang perlu diperbaiki, khususnya pada perlindungan hak mahasiswa dalam berekspresi dan berpendapat.

Pedoman Profesionalisme Kampus

Akademisi Kajian Budaya Fakultas Ilmu Budaya Unmul, Alamsyah menilai kode etik merupakan pondasi utama dalam membangun profesionalisme di lingkungan kampus.

“Kalau dibilang penting ya, penting. Karena kode etik itu menjadi pedoman perilaku profesionalisme dosen dan staf. Malah, itu hal yang paling penting di kampus,” ujarnya saat ditemui awak Sketsa, Rabu (11/2) lalu.

Ia mengibaratkan kode etik kampus seperti kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman kerja seorang jurnalis. Menurutnya, regulasi tersebut mengarahkan seluruh pihak di dunia kampus tetap bekerja secara profesional dan sesuai koridor keilmuan.

Terkait substansi draf, Alamsyah menilai aturan yang disusun telah melalui proses panjang dan sosialisasi. 

Ia menyebut setiap produk hukum pada dasarnya akan terus beradaptasi dengan perubahan sosial, termasuk dinamika perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“Produk hukum itu selalu adaptasi. Ketika muncul hal-hal baru yang berdampak negatif, di situ regulasi harus hadir,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan kode etik dapat membantu menjaga integritas akademik, selama implementasinya dikontrol dengan baik. Ia menekankan bahwa regulasi yang baik harus diiringi pengawasan dan komitmen bersama untuk menjalankannya.

“Kampus itu kiblatnya ilmu pengetahuan. Jadi bukan hanya aspek keilmuan, tetapi perilaku juga harus menjadi contoh,” tegasnya.

Partisipasi Mahasiswa Dipertanyakan

Sementara itu, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unmul, Hiththan Hersya Putra menilai kehadiran kode etik memang penting sebagai dasar pemberian sanksi terhadap dugaan pelanggaran. Namun, ia menyoroti minimnya pelibatan mahasiswa dalam proses penyusunan.

“Partisipasi mahasiswa bukan minim, tapi tidak ada dalam penyusunan. Kami baru dilibatkan saat uji publik,” ungkapnya kepada Sketsa, Rabu (11/2) lalu.

Menurutnya, dari segi substansi, draf tersebut masih bisa diperdebatkan dan didiskusikan lebih lanjut. 

Ia mengapresiasi adanya perbaikan dibanding draf sebelumnya, tetapi tetap menilai perlu adanya penyempurnaan, khususnya terkait pasal-pasal yang berpotensi membatasi kritik mahasiswa.

“Kami khawatir kritik yang niatnya membangun justru bisa ditangkap sebagai pelanggaran dan menjadi dasar untuk memproses mahasiswa,” ujarnya.

Ia berharap kode etik yang disahkan nantinya benar-benar mengakomodasi hak seluruh sivitas akademika, termasuk hak untuk berekspresi, berpendapat, dan berorganisasi.

“Harusnya kode etik ini hadir untuk melindungi, bukan membatasi,” tegasnya.

Di tengah perdebatan tersebut, proses uji publik masih berlangsung dan ruang aspirasi disebut tetap terbuka. Penetapan kode etik ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi pedoman etika bersama dalam membangun peradaban ilmu pengetahuan di lingkungan kampus. (ela/mau/han/aya)