Sumber Gambar: Mitha/Sketsa
SKETSA – Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), Perempuan Mahardhika menggelar diskusi bertajuk Perempuan Lawan Kekerasan dan Diskriminasi, Kamis (5/12). Bertempat di Aula Kantor PWI Samarinda, acara ini dihadiri oleh wartawan dari berbagai media, termasuk pers mahasiswa.
Diskusi ini berangkat dari kegelisahan atas minimnya peran media dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama di lingkungan kerja jurnalis.
Perwakilan dari Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kaltim Tri Wahyuni turut hadir dalam diskusi tersebut. Dirinya menyoroti akar permasalahan dalam ekosistem media yang masih dipengaruhi budaya patriarki.
"Kalau ngomongin patriarki, dulu itu media sangat patriarkis. Namun, saat ini kita melihat jurnalis perempuan berkembang secara kuantitas. Harapannya, peningkatan kuantitas ini bisa mempengaruhi peran media dalam mendukung isu-isu perempuan dan anak," terang Tri Wahyuni, Kamis (5/12) lalu.
Dari Perempuan Mahardhika Samarinda Refinaya menekankan bahwa tantangan besar saat ini masih terletak pada lemahnya penegakan hukum. Ia mengungkapkan meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan, penerapannya masih sering berbenturan dengan aturan lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
Diskriminasi yang dialami jurnalis perempuan ternyata tidak hanya berupa pelecehan seksual. Seorang paralegal dari Perempuan Mahardhika Samarinda Disya Halid, menyoroti minimnya upaya perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja.
“Perusahaan media harusnya punya SOP (Standard Operating Procedure) sendiri untuk melindungi jurnalis perempuan. Biasanya jurnalis perempuan mengadvokasi ke AJI (Aliansi Jurnalis Independen) atau PWI (Persatuan Wartawan Indonesia),” tegas Disya dihari yang sama.
Sebagai penutup, peserta diskusi menekankan pentingnya kebijakan internal perusahaan yang jelas untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual dan diskriminasi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. (xel/myy)