Pemira Unmul 2021: Dua Paslon Saling Mengaku Jadi Presiden BEM KM

Pemira Unmul 2021: Dua Paslon Saling Mengaku Jadi Presiden BEM KM

Sumber Gambar: Instagram @dpmkmunmul

SKETSA - Perebutan posisi Presiden dan Wakil Presiden BEM KM Unmul pada Pemira 2021 masih berlanjut. Pasalnya, keputusan yang dikeluarkan DPM KM menyoal Pemira dinilai tidak sah bagi sebagian pihak, sebab DPM KM diduga tidak lagi punya wewenang. (Baca: Menilik Sisi Hukum Hasil Akhir Pemira Unmul 2021).

Kongres Keluarga Mahasiswa (Kongres KM) Unmul sepatutnya menjadi hasil akhir sekaligus menandai berakhirnya Pemira. Pada Sabtu (19/2) lalu, DPM KM Unmul gelar Kongres KM Unmul secara daring melalui Zoom Meeting dengan dihadiri sejumlah perwakilan lembaga dan UKM yang ada di Unmul.

Lebih rinci, berdasarkan unggahan Instagram @dpmkmunmul mengenai Fakta dan Data Pelaksanaan Kongres KM Unmul 2021, agenda ini dihadiri oleh lima BEM (FF, FEB, FKIP, FKM dan FT), lima DPM (FKIP, FEB, FPIK, FKM, FF) dan sepuluh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan Unmul.

Kongres KM kala itu berjalan kondusif dan menghasilkan sebanyak sembilan sidang pleno yang telah dijalankan. Dimulai sejak pukul 09.00 WITA hingga 21.30 WITA, agenda pada kongres tersebut berupa pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BEM KM dan Laporan Hasil Keputusan (LHK) DPM KM, serta pelantikan Paslon 01, yakni Joji-Indra.  

Saat itu, di pertengahan kongres, salah satu peserta mengajukan pertanyaan menyoal diselenggarakannya Kongres KM, hal itu mengingat pada pelaksanaanya menuai pertentangan dari berbagai pihak.

Merespons itu, Muhammad Guntur selaku ketua DPM KM menyebut kongres digelar berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menyatakan bahwa yang berwenang dan berhak melaksanakan kongres adalah DPM KM Unmul. Bagi Guntur, Surat Keputusan (SK) bukanlah patokan DPM KM dapat dikatakan demisioner. 

Keadaan menjadi pelik lantaran sehari sebelum dilaksanakannya Kongres KM, Jumat (18/2), kongres serupa juga digelar luring. Bertempat di gedung Folder, Air Hitam, Samarinda. Kongres ini dinamai Kongres Luar Biasa (KLB) yang diinisiasi oleh 9 BEM dan 6 DPM fakultas di Unmul. Itu dihadiri sebanyak 35 mahasiswa dari 22 lembaga kemahasiswaan Unmul.

KLB dinilai sebagai langkah konsolidasi terbentuknya kembali lembaga tertinggi di Unmul. Pada agenda ini, Paslon 02 yaitu Ikzan-Bagus dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM KM Unmul 2022. Keputusan itu diketahui berpegang pada hasil Pemira Unmul pada 30 November 2021 lalu, dengan Ikzan-Bagus yang memperoleh 4.462 suara. 

Joji Kuswanto turut menerangkan kepada Sketsa, pada Senin (21/2), bahwa Kongres KM merupakan forum tertinggi. Hal itu ditinjau berlandaskan pada AD/ART KM Unmul. Sementara KLB merupakan agenda yang bertentangan dengan AD/ART serta mencederai demokrasi kampus.

“Maka dengan tegas kami menolak hasil kongres luar biasa yang menetapkan Ikzan-Bagus sebagai Presiden dan Wakil Presiden BEM KM Unmul periode 2022,” jelasnya melalui pesan Whatsapp.

“Saya berharap BEM KM Unmul bukan hanya menjadi piala kontestasi tapi menjadi ujung tombak yang siap memperjuangkan kepentingan mahasiswa di atas kepentingan apapun. Mewujudkan karya nyata dengan jalan melahirkan prestasi-prestasi hebat di Universitas Mulawarman,” tambahnya.

Berbeda pandang, Senin (21/2), Ikzan Nopardi mengaku KLB yang digelar saat itu dilandasi adanya kekosongan jabatan di BEM KM dan DPM KM Unmul. Ia menilai DPM KM bersikap tak adil, sehingga keluarga mahasiswa Unmul lakukan konsolidasi dan memutuskan menyelenggarakan KLB itu.

Kepada Sketsa, Ikzan turut buka suara terkait dilantiknya Joji-Indra dalam Kongres KM. Sebutnya, kongres tersebut tidak mendapat restu dari berbagai pihak, termasuk Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Pihak tersebut menentang, dengan alasan  SK kepengurusan DPM KM telah habis sejak 31 Desember 2021 lalu.

“Artinya segala produk hukum dan hasil dari Kongres KM Unmul tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan."

Ia turut membandingkan jumlah lembaga yang menghadiri KLB dan Kongres KM. Pasalnya, dalam Kongres KM, hanya empat BEM fakultas yang menghadiri, di antaranya BEM FF, FEB, FKIP, dan FKM yang menghadiri. Akan tetapi jumlah yang dipaparkannya berbeda dari data pada unggahan Instagram @dpmkmunmul.

"Terlebih yang mengikuti Kongres tersebut hanya 4 BEM dan 5 DPM fakultas. Berbeda jauh dengan KLB yang diinisiasi oleh KM Unmul yang diikuti oleh 9 BEM dan 6 DPM fakultas," imbuhnya.

Pada pernyataan kedua pihak, baik Ikzan dan DPM KM, terdapat BEM Fakultas Teknik (FT) yang menghadiri kedua agenda KLB dan Kongres KM. Setelah mencari tahu, Sketsa mendapati BEM FT mengaku tak menghadiri kedua agenda tersebut.

“Dari BEM FT tidak menghadiri KLB dan (Kongres) KM. Hanya mengirimkan surat balasan undangan,” tutur Muhammad Rizky Ramadhan selaku Ketua BEM FT saat dikonfirmasi, Sabtu (26/2).

Sketsa turut meminta tanggapan kepada sejumlah dosen di Fakultas Hukum (FH) Unmul atas dinamika Pemira Unmul tahun ini, diantaranya Herdiansyah Hamzah, Solihin, dan Harry Setya Nugraha. Ketiganya tak mau banyak berkomentar.

Sementara, Encik Akhmad Syaifudin, selaku Wakil Rektor Bagian Kemahasiswaan dan Alumni, enggan menanggapi sengkarut Pemira ini ketika dihubungi pada Kamis (24/2) lalu. “Kami sedang mempelajari, jadi belum bisa komentar,” balasnya singkat. (vyl/dre/khn)