Sumber Gambar: Sari/Sketsa
SKETSA – Memasuki semester ganjil dan proses transisi perkuliahan dari daring ke luring, Unmul masih memberlakukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi seluruh mahasiswa. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor terbaru terkait pedoman pembayaran UKT yang dikeluarkan pada Juni 2022 lalu.
Tahap pengurusan keringanan UKT ini dilakukan berbasis daring di website Unmul. Mahasiswa cukup mengunggah berkas sesuai ketentuan persyaratan pengajuan untuk kemudian menunggu informasi lanjutan.
Diungkapkan Supriadi mahasiswa FKIP angkatan 2016 kepada Sketsa Kamis (7/7). Ia mengaku tidak kesulitan saat mengurus berkas keringanan UKT. “Menurut saya cara mengurusnya cukup mudah karena hanya menyertakan transkrip, KTM, dan juga slip SPP terakhir.”
Namun, salah satu mahasiswa FT angkatan 2017 yang enggan disebutkan namanya berkomentar terkait beberapa kendala yang ia alami saat mengurus pengajuan keringanan UKT tahun lalu. Proses pengecekan yang lamban dan keterlambatan SK keringanan UKT cukup disayangkannya.
“Hasilnya baru keluar setelah 5-7 hari pengajuan. Kedua, soal keterlambatan keluarnya SK keringanan,” jelasnya kepada Sketsa Kamis (7/7).
Arif Dwi Andika, Menteri Kajian Strategi dan Advokasi BEM FK Unmul 2022 turut berbagi pengalaman yang ia hadapi saat harus mengadvokasi keringanan UKT mahasiswa di fakultasnya.
Mulai dari pembuatan Kartu Hasil Studi (KHS) yang cukup memakan waktu, hingga pihak birokrasi fakultas yang lambat menanggapi akibat berbagai kesibukan menyambut mahasiswa baru maupun rutinitas praktik yang padat. Selain itu membludaknya mahasiswa yang ingin mengurus pengajuan penurunan UKT tak dimungkiri membuatnya sering mendapatkan pertanyaan berulang.
“Kalau kendala ini sih, misalnya ada mahasiswa baru (sarjana/profesi) yang baru masuk semester 1 sama kakak-kakak yang mau masuk profesi atau co-ass, itu belum bisa karena berkasnya memang belum ada. Misalnya KHS itu kan mereka belum punya jadi kita kendalanya di situ,” pungkasnya pada Sketsa Sabtu (9/7)
Arif menambahkan, untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran yang baru menjalani co-ass pun tidak dapat melakukan penurunan UKT dan hanya dapat dilakukan di semester berikutnya sebab terkendala berkas.
Terdapat kabar bahwasannya FK hanya menerima mahasiswa semester 10 dalam mengajukan keringanan, hal itu ditampik oleh Wakil Dekan Bidang Keuangan Fakultas Kedokteran, Rahmat Baktiar saat diwawancarai Sketsa Sabtu (9/7) lalu. Ia menyampaikan untuk informasi terkait keringanan UKT di FK masih mengikuti SK Rektor tahun 2022, sebagaimana dalam dokumen berikut: (SK UKT Unmul)
Kebijakan terkait keringanan UKT pun berbeda-beda di tiap fakultas. Di Fakultas Farmasi misalnya, mahasiswa semester akhir di atas semester 8 wajib mencantumkan berita acara telah melaksanakan seminar hasil atau seminar proposal untuk dapat mengajukan penurunan UKT sebesar 50 persen maupun pembebasan UKT.
Hal tersebut disampaikan Yusri, mahasiswa Fakultas Farmasi angkatan 2018. Menurutnya, BEM fakultas harus memantau setiap kebijakan yang diterapkan ke fakultas agar tidak melanggar isi dari SK Rektor.
Ia juga menerangkan validasi berkas keringanan UKT biasanya dilakukan berdekatan dengan tenggat terakhir pengajuan, yang mana menyebabkan adanya ketidaksesuaian antara pengajuan dengan hasil yang didapatkan. Mengingat proses validasi sendiri membutuhkan banyak waktu sehingga hal tersebut harus dievaluasi kembali oleh Unmul.
“Harapan saya sebenarnya sederhana, hanya ingin SK ini diterapkan sebagaimana mestinya,” ungkap Yusri kepada Sketsa Kamis (7/7). (bey/amg/nop/tha/nkh)