SKETSA – Kabar mengejutkan datang dari dua fakultas tertua di Unmul. Pekan lalu, Kejaksaan Negeri Samarinda menahan dua mantan petinggi fakultas. Yakni, GH mantan Dekan Fakultas Pertanian (Faperta) dan CDB mantan Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan). Keduanya ditahan karena dugaan kasus korupsi di fakultasnya, yang menelan milyaran rupiah.
GH yang menjabat sebagai dekan Faperta periode 2009-2012 itu, ditahan atas dugaan penggelapan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2.2 milyar pada 2011. Dana itu merupakan dana pengembangan pendidikan dan pengembangan Faperta yang tak semuanya tersalurkan ke jurusan. GH pun tak sendiri, ada bendahara Faperta periode 2011, berinisial SM yang kini turut menemaninya di Rutan Sempaja Barat.
Sementara CDB, diduga mengorupsi dana abadi Fahutan pada 2009 hingga 2012 yang juga berkisar Rp 2 milyar. Dua tersangka ini memang telah lama diselidiki Kejari Samarinda, hingga putusan penahanan diambil yang didukung berbagai bukti kuat.
CDB dan GH dijerat pasal yang sama yakni, pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Ditemui Sketsa di ruang kerjanya, Senin (31/7) siang tadi, Anwar Alo Kepala Bagian Kepegawaian Unmul menyatakan baru mengetahui perkara yang libatkan dua mantan dekan itu.
“Saya juga baru tahu baca di koran, saya enggak paham,” katanya.
Belum ada surat pemberitahuan yang masuk ke kantornya. Anwar pun sangsi, apakah rektor sudah menerima surat, jika demikian mestinya surat tersebut pun ada di bagian kepegawaian.
Seperti yang diketahui, kasus korupsi dijajaran petinggi Unmul bukan yang pertama. Menurutnya, jika terbukti bersalah, hasil penyelidikan oleh pihak berwajib akan langsung disampaikan ke pimpinan dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kita sedia laporan, lalu kita proses. Pasti dari pimpinan ada aturan kita tidak boleh menyimpang dari aturan,” pungkasnya. (els/jdj)