korankaltim.com
SKETSA— Setelah proses gugatan Asnar dinyatakan diterima, tim pengacara Unmul mengajukan banding kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Kemudian diproses lebih lanjut dan hingga kini proses tersebut masih belum diputuskan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Pusat. (Baca: https://sketsaunmul.co/berita-kampus/gugatan-asnar-dikabulkan-muhdar-kita-ajukan-banding/baca )
Koordinator Tim Pengacara Unmul Muhammad Muhdar, mengatakan saat telah mengajukan banding status rektor masih tetap. Sembari menunggu keputusan sidang dari PT-TUN Pusat.
"Untuk status rektor saat ini masih dianggap sebagai rektor, karena masih proses banding dan belum ada putusan inkrah, jadi tidak mengganggu jabatan rektor," jelasnya via telepon.
Muhdar juga menambahkan, yang tergugat adalah Masjaya dengan status ketua senat bukan sebagai rektor. Tak hanya Masjaya, ada 85 anggota senat lainnya termasuk Muhdar yang digugat oleh Asnar.
Muhdar menuturkan Masjaya selaku rektor masih sah dalam melantik dan mengesahkan lembaga kemahasiswaan seperti yang dilakukan pada 27 Februari lalu. Di mana Masjaya melantik pengurus baru unit kegiatan mahasiswa (UKM). Alasannya karena pihak Tim Pengacara Unmul telah mengajukan banding, dan membuat status jabatan rektor masih aman.
Senada, pengamat hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah mengatakan dari sisi hukum status Masjaya sebagai rektor juga masih sah, walaupun terbelit dengan kasus hukum. "Sebelum ada putusan inkrah, statusnya masih (sebagai) rektor,” ujar Castro—sapaan akrabnya, dalam pesan Whatsapp pada Kamis (14/3) lalu.
Ia juga menambahkan bahwa proses pengadilan masih cukup panjang. “Kalaupun sudah diputus di PT-TUN, masih ada upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," pungkasnya. (cin/rth/hlm/adl)