Gugatan Asnar Dikabulkan, Muhdar: Kita Ajukan Banding
Gugatan Asnar dikabulkan, Unmul ajukan banding. (sumber ilustrasi: sistemhukumblogspot)
SKETSA— Rangkaian pilrek tahun lalu berjalan cukup alot. Bahkan berujung dengan dilayangkannya gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Asnar, salah satu bakal calon rektor pada 7 Agustus 2018. Meski begitu, pilrek terus berjalan hingga akhirnya nama Masjaya diputuskan sebagai rektor. Masjaya juga telah resmi dilantik oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pada 26 Oktober lalu di Jakarta.
Namun kali ini muncul kabar terbaru dari perkembangan gugatan yang diajukan oleh Asnar. Dilansir dari korankaltim.com, gugatan Asnar atas dugaan kecurangan dalam proses pilrek dikabulkan oleh Majelis PTUN Samarinda pada Kamis (3/1) lalu. Sesuai putusan tersebut, menurut penuturan Asnar, majelis hakim memerintahkan pemilihan ulang dan menyurati Menristekdikti untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan rektor Unmul terpilih.
Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Tim Pengacara Unmul, Muhammad Muhdar. Ditemui Sketsa pada Selasa (8/1) tadi siang, Muhdar mengapresiasi keputusan hakim untuk menemukan keadilan melalui putusannya.
"Tetapi kita juga tentunya menyayangkan (keputusan hakim) dan belum sependapat. Meskipun statuta kita itu dianggap kurang bagus, tetapi rasanya sampai sekarang statuta itu belum dicabut," tanggapnya.
Muhdar menambahkan, hakim menggugurkan semua produk hukum Unmul karena statuta universitas sudah tidak valid lagi. Namun jika tidak valid dalam rangka kepastian hukum, maka itu masih menjadi norma yang digunakan karena belum ada satupun yang dicabut dan masih termasuk dokumen yang layak dan sah untuk dibahas kembali.
Perihal gugatan yang dikabulkan PTUN, Muhdar menjelaskan pihak Unmul telah mengajukan banding dan posisi Masjaya masih sah sebagai rektor Unmul. "Pada saat kita menyatakan banding, maka kasus tersebut mentah kembali. Dianggap belum pernah ada. Pak Masjaya masih sah menjadi rektor," jelasnya.
"Kalau banding lagi, kita kasasi. Sampai inkrah (berkekuatan hukum tetap)." (adn/cin/rth/adl)