Disuruh Tulis Tangan, Oknum Hujat Senior THP Lewat Meme

Disuruh Tulis Tangan, Oknum Hujat Senior THP Lewat Meme

SKETSA - Peretas website Telkomsel beberapa waktu lalu, rupanya menginspirasi seseorang yang disinyalir mahasiswa program studi Teknologi Hasil Pertanian Faperta Unmul melakukan hal serupa. Bedanya, bukan website yang diretas, kali ini media yang digunakan adalah foto meme untuk melampiaskan amarah.

Pada Selasa (9/5), sebuah akun Facebook bernama Alim Dan Bersahaja meluapkan emosi kepada seniornya di THP yang menyuruh menulis laporan praktikum dengan tulis tangan. Alim bahkan dengan ringan menggunakan kata-kata makian dalam postingannya itu. Alim menganggap laporan yang ditulis tangan adalah hal sia-sia karena tidak memanfaatkan teknologi canggih yang sudah ada.

Emosi itu dituliskan Alim dalam sebuah foto meme berlatar hitam persis tampilan retasan hacker website Telkomsel beberapa waktu lalu. Foto meme itu digunakan Alim sebagai foto profil akun pribadinya.

"Sadar2 lo kakak koas kampret yang bikin susah praktikum. Dear kakak koas praktikum jurusan THP pertanian unmul yang kampret. Ehh lu kakak koas thp kampret, bazeng lu, kampret lu, asem lu, taik lu pegimane mahasiswa THP mau majoe kaloe loe nyuruh nulis laporan tulis tangan, bungul loe, loe kira kagak capek ape, kampret lu, loe gak tau kah Bill Moggridge & bill gates susah susah bikin teknologi biar kite ini gampang ngerjain laporan kampret, loe kira kite banyak waktu apa loe kerjain pake tulisan tangan tu laporan, gua juga harus mikirin jodoh, tidur siang, ibadah yang rajin, dan berak, mau loe gue lempar pake taik, gua gak butuh senyum senyum kecut lo itu, loe itu manusia penyusah hidup, moga moga jomblo loe seumur hidup, sadar sadar loe kampret," tulisnya.

Foto meme ini lantas mendadak viral hingga terbit dalam laman berita online kota, detakkaltim.com. Dalam berita itu, Erma, eks asisten praktikum THP dikonfirmasi mengaku geram atas beredarnya foto meme tersebut.

“Seharusnya membicarakan langsung kepada koas atau pembimbing praktikum jika keberatan untuk menulis tangan laporan, bukan malah membully dengan fake account seperti itu,” kata Erma.

Dalam KUHP, hal ini diatur dalam Pasal 310 dan 311. Sedangkan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ini diatur mengenai pencemaran nama baik di dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Adapun hukumannya, yakni pidana paling lama enam tahun penjara dan denda Rp1 M.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa oknum di balik akun Alim Dan Bersahaja yang mengundang kontroversi tersebut. (aml/wal)