Berita Kampus

Usai, Pemira BEM KM 2020 Kembali Aklamasi

Pemira BEM KM lagi-lagi aklamasi.

Sumber Gambar: Istimewa

SKETSA – Sebelumnya, Pemilihan Umum Raya Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) mengalami penangguhan, Komisi Penyelenggaraan Pemilu Raya (KPPR) kembali mengadakan perpanjangan waktu untuk pencalonan bakal pasangan calon (Bapaslon) mulai dari pendaftaran, pengambilan berkas hingga pengembalian berkas. (https://www.sketsaunmul.co/berita-kampus/sepi-peminat-pemira-bem-km-2020-sempat-ditangguhkan/baca)

Masih diwarnai dengan berjejaring selama pandemi berlangsung, antusiasme mahasiswa dalam mencalonkan dirinya atau ikut mengawal jalannya pemira amat terasa. Terpantau dari laman Instagram @pemiraunmul, hanya ada satu Bapaslon yang mendaftarkan diri dan lolos verifikasi berkas hingga waktu yang telah ditentukan.

Dengan total dukungan sebanyak 1983 suara, pasangan Abdul Muhammad Rachim, mahasiswa Agroekoteknologi 2017 dan Efan Alfarizki asal Program Studi (Prodi) Informatika 2017 melaju ke tahap selanjutnya. Berdasarkan Rapat Pleno mengenai Perubahan tahapan penyelenggaraan Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM KM Unmul, terdapat beberapa perubahan kegiatan yang menyesuaikan dengan kondisi dan situasi pelaksanaan Pemira.

Adapun proses pemilihan digantikan dengan Tour De Faculty (Kunjungan ke Fakultas) secara daring pada 20-30 Desember 2020, dilanjutkan dengan Debat Publik yang berlangsung pada 24 Desember lalu. Mengusung tema “Peran BEM KM Unmul di Masa dan Pasca Pandemi”, debat kali ini membuat mahasiswa lebih mengenal paslon dengan membedah visi dan misi serta program unggulan yang mereka usung. Debat ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting.  

Terakhir pada 25 Desember 2020, diadakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden BEM KM Unmul 2020/2021. Dengan ditetapkannya pasangan Abdul-Efan, maka ini menandai hadirnya aklamasi kembali pada pesta demokrasi BEM KM di tahun 2020.

Sempat diwawancarai Sketsa pada Senin (28/12/20) lalu, Wahyu Rawasa selaku Ketua KPPR menyebut jika pengajuan keberatan telah melewati batas yang telah ditentukan sehingga keberatan terkait aklamasi tak bisa dilakukan.

“Sebelumnya, presiden dan wakil presiden yang sekarang sudah ditetapkan. Maka sudah tertutup peluang untuk mengajukan keberatan,” ungkapnya.

Wahyu juga mengungkapkan, tidak ada yang salah dengan calon tunggal. Sepanjang sesuai dengan Undang-Undang Pemira yang berlaku. Ia juga menyampaikan, Tour De Faculty direspons dengan penyampaian beragam keresahan mahasiswa dan saran untuk BEM KM ke depannya.

Namun, saat kembali dihubungi oleh Sketsa pada Kamis (31/12/20) perihal antusias dan jumlah kehadiran mahasiswa saat kunjungan fakultas, Wahyu tidak memberikan tanggapan apapun hingga saat ini. (wuu/bey/len)



Kolom Komentar

Share this article