Berita Kampus

Temukan Korupsi, Rektor Pecat Dua Pejabat Tinggi FEB Unmul

Surat rekomendasi pemecatan J Kuleh dan Yana Ulfah yang beredar luas di media sosial

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA – Selembar surat rekomendasi pemecatan dua pejabat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unmul beredar luas di berbagai media sosial. Sontak, surat yang ditandatangani langsung oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Abdunnur itu membuat geger Kampus Hijau. Pasalnya, surat itu menyatakan J Kuleh dan Yana Ulfah, selaku ketua dan sekretaris di Pusat Kajian Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lokal (PKPEML) FEB Unmul telah melakukan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum.

“Iya benar. Surat itu saya yang tandatangani,” ucap Abdunnur ketika dikonfirmasi.

Dia mengatakan, rekomendasi pemecatan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi Sistem Pengendali Internal (SPI) Unmul Nomor 005/UN17/12/TU/2016 yang diterbitkan pada 30 Juni 2016. Serta surat SPI Nomor 059/UN17.12/TU/2016 pada 28 Juli 2016. Adapun dugaan temuan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan ketika PKPEML FEB Unmul bekerjasama dengan Pemkab Mahakam Ulu dan Kutai Timur, serta Pemkot Bontang periode 2014 dan 2015. Walhasil, dengan temuan pelanggaran administrasi dan laporan keuangan tersebut, Rektor Unmul Prof Masjaya mengambil sikap tegas dengan membekukan dan membubarkan PKPEML di FEB Unmul.

“Selain pembubarkan PKPEML, J Kuleh dan Yana Ulfah juga dibebastugaskan dari jabatan seluruh organisasi yang ada di lingkungan Unmul,” terang dia.

Mantan Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan itu memaparkan, dalam rekomendasi SPI, J Kuleh selaku ketua PKPEML FEB Unmul diwajibkan untuk meminta maaf atas pemalsuan tandatangan. Permohonan itu harus dilakukan secara langsung kepada pihak terkait yang merasa dirugikan. Adapun permintaan maaf tersebut wajib ditembuskan langsung kepada Rektor, Dekan FEB, dan SPI Unmul. Selain itu, J Kuleh juga diminta bertanggungjawab secara hukum dan administrasi jika terjadi tuntutan atas dampak tindak pidana korupsi yang dia lakukan. Pertanggungjawaban serupa juga berlaku bagi Yana Ulfah, yang sebelumnya juga menjabat sebagai wakil dekan dua bidang keuangan di FEB Unmul era dekan Anis Rachma Utary.

“Kami hanya memberikan rekomendasi, tindaklanjutnya berada di tangan Dekan FEB Prof Syarifah Hudayah yang saat ini tengah menjalankan ibadah haji di Tanah Suci,” pungkasnya. (im)




Kolom Komentar

Share this article