Satgas PPKPT Unmul Masuk Tahap Uji Publik, Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Terus Bergulir
Satgas PPKPT masih tahap uji publik di saat kasus kekerasan seksual terus bergulir, Abdunnur minta laporan diajukan ke fakultas terlebih dahulu
- 27 Apr 2026
- Komentar
- 70 Kali
Sumber Gambar: Instagram/Unmul
SKETSA - Unmul mengumumkan Uji Publik Pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) yang dimulai sejak 27 April hingga 30 April 2026. Untuk pengaktifan Satgas sendiri, memerlukan SK formal agar bisa mulai kembali menangani kasus.
Hal tersebut disampaikan oleh Rektor Unmul, Abdunnur di tengah sorotan meningkatnya kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan kampus.
“Kami menunggu secara formal SK-nya. Jika sudah ada, tentu Tim Satgas sudah harus memulai programnya,” ujar Abdunnur saat ditemui Sketsa di ruang kerjanya, Jumat (17/4) lalu.
Abdunnur melanjutkan, program setelah keluarnya SK pun dimulai dari peningkatan skill dan pemahaman internal tim sebelum membangun program perlindungan terhadap kekerasan maupun pelecehan seksual.
Abdunnur juga membocorkan bahwa terdapat proses pengisian pengelola baru diseleksi dari kementerian sebelum tim baru mengikuti pelatihan dan mulai bekerja secara resmi.
Sembari menunggu Satgas baru resmi bertugas, Abdunnur menyebut bahwa penanganan sementara kasus KS adalah untuk tetap melaporkan ke unit kerja masing-masing di setiap fakultas lalu diteruskan ke universitas.
“Sejauh ini seperti biasa mungkin melaporkan dengan pimpinan yang ada di unit kerjanya, dan nanti dari unit kerjanya akan menyampaikan secara struktur melalui fakultas sampai ke universitas,” papar Abdunnur.
Di sisi lain, Presiden BEM Keluarga Mahasiswa (KM) Unmul, Hiththan Hersya Putra menyebut kasus KS yang bergulir di kampus tidak berdiri sendiri.
Dalam pemberitaan Sketsa sebelumnya, Hiththan menyampaikan bahwa hingga wawancara dilakukan, terdapat dua kasus yang resmi dilaporkan kepada BEM KM Unmul. Sementara di sejumlah fakultas lain masih ada satu hingga dua kasus yang sedang bergulir.
Ia juga menegaskan agar Satgas PPKPT segera diaktifkan kembali melalui penerbitan SK, supaya penanganan tidak terus tertunda.
Sorotan terhadap kasus KS di Unmul juga menguat setelah muncul mahasiswa FT yang mengakui perbuatannya lewat unggahan video, serta respons kampus atas pernyataan dalam uji publik kode etik yang dinilai memicu kemarahan mahasiswa.
Unmul sebelumnya menyampaikan bahwa peristiwa itu menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat komunikasi, saling menghargai, dan menjaga nilai kesetaraan dalam proses penyusunan kebijakan kampus.
Tidak hanya video pengakuan dari mahasiswa FT, hal serupa juga terjadi di lingkungan FIB Unmul. Presiden BEM FIB, Christian Toda Rado membeberkan beberapa hal terkait masalah ini.
“Sejauh ini dari berjalannya BEM FIB di kabinet baru ini, kabinet 2026, mulai dari akhir Januari sampai dengan hari ini sudah ada 3 laporan (Kasus KS) yang masuk,” kata Christian kepada Sketsa, Kamis (23/4) lalu.
Ia menjelaskan, laporan pertama terjadi di lingkungan FIB dan telah dibahas melalui audiensi. Namun, penanganannya belum tuntas karena hasil yang diterima masih berupa pernyataan lisan.
Menurutnya, progres kasus tersebut baru mencapai sekitar 80 persen karena belum benar-benar selesai.
Untuk laporan kedua, BEM FIB masih mendalami persoalan dengan menggali sudut pandang korban dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk unsur dari luar FIB. Sementara itu, laporan ketiga masih belum dapat ditindaklanjuti karena pihaknya memprioritaskan kenyamanan korban yang belum bersedia membuka informasi lebih lanjut.
Christian menambahkan, kasus KS sangat rentan terjadi, terutama dalam bentuk pelecehan verbal yang kerap sulit dikenali dan dimanipulasi.
Ia menilai kampus perlu memperkuat edukasi dan penyadaran agar mahasiswa memahami bentuk-bentuk pelecehan seksual sejak dini.
“Harapannya adalah selain daripada pihak kampus ya itu mahasiswa khususnya, kita harus benar-benar bisa mengetahui dan harus bisa benar-benar memahami apa itu pelecehan verbal,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan kasus tidak cukup berhenti pada aduan yang masuk, tetapi juga harus dibarengi langkah pencegahan.
“Jangan sampai hanya laporan yang masuk kemudian kita tangani. Artinya kalau sudah ada laporan yang masuk kasus itu sudah terjadi, maka harapan saya jangan sampai kasus itu terjadi lagi,” pungkasnya. (kna/ali/dtm/viv/mou)