Berita Kampus

RUU Penyiaran Mengancam Kebebasan Pers, Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim Turun Aksi

Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim lakukan aksi di depan Gedung DPRD

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: BEM FISIP Unmul

SKETSA - Gelombang kecaman terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran datang dari Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim. Koalisi ini melangsungkan aksi penolakan draf yang dianggap membatasi kebebasan pers tersebut di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim pada Rabu (29/5). 

Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim sendiri terdiri atas: Koalisi Wartawan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, BEM FISIP Unmul, Perempuan Mahardika, serta pers mahasiswa seperti UKM Jurnalistik Politeknik Negeri Samarinda (Ujur Polnes) dan LPM Sketsa Unmul.

“Kami aksi solidaritas, kami menyampaikan kalau Kaltim ini tidak diam dan bersuara untuk menolak RUU Penyiaran,” kata Ibrahim selaku Koordinator Lapangan pada aksi (29/5).

Ibrahim menyebut, RUU ini terlalu banyak mengatur tentang pers tanpa melibatkan komunitas pers. Bahkan Dewan Pers tidak mengetahui mengenai pasal 50 B ayat 2, yakni terkait pelarangan peliputan investigasi jurnalistik.

Menurutnya, pasal tersebut mencederai undang-undang pers dan mengatur berbagai produk jurnalistik yang harus diselesaikan di Komisi Penyiaran Indonesia.

“Padahal selama ini, itu (karya-karya jurnalistik) menjadi domain Dewan Pers Indonesia.”

Eka Ramadan, selaku Ketua Umum Ujur Polnes yang turut hadir dalam aksi menyebut bahwa perlunya penolakan terhadap RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.

“Meskipun Persma tidak terdampak langsung terhadap RUU ini karena memang tidak ada UU yang mengatur kerja Persma, tapi acuan Persma sama seperti pers arus utama yang bersandar pada UU Pers,” ungkap Eka pada (29/5).

Eka juga menyebut jika pasal-pasal yang terkandung di dalam RUU Penyiaran tersebut menyimpang dari kebebasan pers, maka proses kerja Persma juga akan ikut terdampak. 

Dalam aksi yang dilaksanakan pada siang hari itu, beberapa perwakilan komunitas turut menyampaikan orasi di depan Gedung DPRD, salah satunya perwakilan Perempuan Mahardika yang menyebut pelarangan penayangan berita investigasi akan sangat merugikan. Sebab pihaknya menganggap berita investigasi merupakan salah satu jalan bagi para korban pelecehan untuk mendapatkan keadilan. 

Selain menyampaikan orasi, para wartawan dan Persma yang turun aksi mengumpulkan kartu pers di depan gerbang gedung DPRD Provinsi Kaltim sebagai bentuk protes. 


Namun, dari banyaknya anggota dewan yang hadir di gedung DPRD Provinsi saat itu, tidak ada satupun yang menemui para wartawan untuk menyatakan kesepahaman mereka terhadap tuntutan-tuntutan Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim.

Adapun sejumlah tuntutan yang datang dari Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim adalah mendesak DPRD Kaltim, DPR RI, dan Presiden untuk:

  1. Tolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena cacat prosedur dan merugikan publik.

  2. Mendesak DPRD Kaltim untuk ikut menolak pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi, dan penegakan hak asasi manusia.

  3. Mendesak DPRD Kaltim untuk menyuarakan penolakan di Kaltim dan mendesak DPR RI melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat serta menjamin keadilan, dan kesetaraan dalam masyarakat.

  4. Membuka ruang-ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasaan nilai-nilai kemerdekaan pers.

  5. Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik, untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi.

  6. Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers.

Saat ini, Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim masih terus mengawal dan mendiskusikan serta mendalami isu terkait RUU Penyiaran yang sedang dalam pembahasan di DPR RI. 

Ibrahim menegaskan bahwa ia bersama koalisi pers Kaltim akan menolak pasal-pasal yang mengekang kebebasan berekspresi dan mengancam kebebasan pers. (ner/mlt/mar)



Kolom Komentar

Share this article