Penambang Ilegal KHDTK Divonis 2 Tahun, Terdakwa Lain dan Tanggung Jawab Pemulihan Ekologis Dipertanyakan
Terdakwa tambang ilegal di KHDTK Unmul divonis penjara dua tahun dan denda Rp1,5 miliar. Namun, Kepala Laboratorium Alam KHDTK dan Divisi Advokasi Jatam Kaltim mengungkap rasa tidak puas atas putusan tersebut
- 28 Feb 2026
- Komentar
- 103 Kali
Sumber Gambar: Rustam
SKETSA - Setelah melalui proses kurang lebih sepuluh bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan pidana penjara kepada R, terdakwa penambangan ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan (Diklathut) yang dikelola FKLT Unmul.
R divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan penjara apabila denda tidak dibayar, berdasarkan putusan Nomor 814/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr, R dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebagaimana diubah pada pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf b UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Serta UU 1/2026 tentang penyesuaian pidana dan UU 20/2025 tentang KUHAP.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (9/2) lalu, Radityo Baskoro selaku Hakim Ketua menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri”.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Fakta Persidangan
Peristiwa yang menyeret R dalam perkara ini terjadi pada (2–5/4/2025) silam di KHDTK Diklathut FKLT Unmul yang berlokasi di Jalan Rimbawan, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Mulanya, R berniat melakukan kerja sama dengan PT Putra Mahakam Mandiri, badan usaha yang mengantongi Izin Usaha Pertimbangan (IUP) dan berdekatan dengan lokasi KHDTK. Namun, kerja sama tersebut dibatalkan sebab tidak mampu membayar Down Payment (DP) yang terlalu mahal.
R akhirnya memutuskan menambang sendiri tanpa melibatkan badan usaha. Hal ini dilakukan untuk mencari keuntungan dari hasil batu bara yang akan dijual.
R menyewa satu unit eskavator dan membawahi tiga orang lainnya sebagai pengawas lapangan, pengawas alat berat, dan operator eskavator. Pada Rabu (2/4/2025), dimulailah kegiatan land clearing, expose tanah, serta pengupasan lapisan tanah untuk mencari batu bara di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Aktivitas masih terus berlanjut dua hari setelahnya dengan kegiatan pembukaan lahan, pemindahan overburden, serta penggalian guna pencarian batu bara.
Aktivitas tersebut kemudian berhenti pada Sabtu (5/4/2025) ketika dua mahasiswa FKLT Unmul memergoki proses pengerukan yang memasuki area KHDTK Unmul.
Giat pertambangan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan seluas 3,26 hektare kawasan hutan rusak. Menurut keterangan para saksi, area rawa di sekitar sana tertutupi dan banyak pohon-pohon tumbang akibat aktivitas tersebut.
Area tersebut merupakan bagian dari total luasan KHDTK Unmul, yakni 299,03 hektare. Ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020 tanggal 4 Juni 2020.
Sebagaimana Berita Acara (BA) Pengambilan Titik Koordinat pada Rabu (4/6/2025), disimpulkan bahwa seluruh area yang dikeruk berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan berada di dalam areal KHDTK Unmul. Selain itu juga ditemukan tidak terdapat Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Unsur kesengajaan dan ketiadaan izin dari pejabat yang berwenang menjadi dasar utama pembuktian perkara.
Vonis Diduga Belum Ungkap Aktor Lain
Dalam amar putusan, pengadilan menetapkan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit eskavator dikembalikan pada pemiliknya, satu unit telepon seluler dikembalikan pada pemiliknya, sedangkan satu unit telepon seluler lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun satu unit flashdisk dan satu lembar surat perjanjian sewa alat berat tetap terlampir dalam berkas perkara. Meski demikian, hasil putusan yang telah ditetapkan memicu ketidakpuasan.
Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut FKLT Unmul, Rustam Fahmy, mengungkap ketidakpuasan atas putusan tersebut.
Kepada Sketsa, Rustam menyatakan terdakwa yang dipidana merupakan satu tersangka dengan satu barang bukti, yaknk satu ekskavator. Sementara, sebut Rustam, terdapat lima ekskavator yang berada di lokasi.
“Ekskavator yang lain siapa pemiliknya? Itu 'kan tidak dikejar,” keluhnya saat diwawancarai melalui telepon WhatsApp, Rabu (25/2).
Ia menyayangkan proses hukum yang hanya memeriksa tersangka dari kepolisian saja. Sedangkan, dua tersangka lain yang namanya muncul dalam pemeriksaan Penegakan Hukum (Gakkum) sebelumnya tidak ditindaklanjuti.
“Harusnyakan digabungkan, kemudian diproses. Sepertinya memang hanya diarahkan yang penting ada yang dihukum, seperti itu saja,” sebutnya.
Rustam menegaskan, sejak awal mereka berharap proses hukum yang dijalankan dapat menemukan aktor intelektual di balik giat penambangan tersebut. Namun, putusan sidang hanya menetapkan satu terdakwa saja.
“Apa gunanya ada RDP (Rapat Dengar Pendapat) sampai dua kali, kemudian begitu ramai. Tapi, seperti yang penting ada orang yang dihukum,” tukasnya.
Sama halnya dengan Rustam, Divisi Advokasi dan Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Abdul Azis mengaku kecewa atas putusan tersebut.
Menurutnya, putusan tersebut tidak dapat mengembalikan fungsi ekologis dan fungsi pendidikan dari KHDTK bagi mahasiswa di Unmul.
“Bayangkan bagaimana hutan pendidikan itu dirusak. Kemudian cuma dengan putusan dua tahun dan sekian itu,” ucapnya melalui panggilan WhatsApp, Jumat (27/2).
Abdul Azis menegaskan, tidak bermaksud abai ataupun mengesampingkan putusan. Ia menilai pertanggungjawaban dalam pemulihan seharusnya dijadikan substansi dalam perkara ini.
“Intinya adalah, bagaimana kemudian pemulihan terhadap KHDTK?” tanyanya.
Ia mengatakan, pelaku seharusnya dibebankan tanggung jawab pemulihan terhadap kerusakan atau daya rusak yang telah ditentukan.
“Mungkin lima sampai sepuluh tahun pun tidak bisa menjamin apakah fungsi kawasan yang digunakan untuk pendidikan itu kembali seperti semula,” tandasnya.
Di samping itu, Abdul Azis juga menyayangkan dua tersangka dugaan Gakkum yang tidak ditindaklanjuti kembali.
Meski dihentikan pada pra peradilan karena tidak memenuhi prosedur administratif, menurutnya, Gakkum punya kewenangan untuk kembali membuktikan apakah dua tersangka sebelumnya terlibat dan bersalah secara substansi atau tidak.
“Proses penetapan sebagai tersangka menjadi gugur. Tapi, apakah itu menghilangkan substansi bahwa kedua orang itu terlibat dalam proses tambang ilegal di KHDTK?” tukasnya.
Sebagai penutup, ia menyampaikan bahwa Jatam Kaltim akan terus memantau dan mengawasi seluruh aktivitas yang mengekstraksi lingkungan. Hal ini dilakukan agar kasus-kasus serupa di atas dapat dihentikan dan tidak terjadi lagi, khususnya di kawasan Kaltim yang menjadi surga bagi para penambang.
“Jatam berkomitmen untuk terus mengawal,” pungkasnya. (ali/mou)