Berita Kampus

Menanti Nasib Lembaga Legislatif Fakultas

Dwi Luthfi, Ketua DPM KM Unmul 2018. (Sumber: William Maliki)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA – Euforia Pemira fakultas maupun universitas telah lama berlalu.  Kini sebagian besar fakultas telah memiliki susunan kepengurusan baru, baik itu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) maupun Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Namun di balik cerita Pemira, ternyata masih ada beberapa fakultas yang belum melakukan pergantian kepengurusan DPM.

Dwi Luthfi Ketua DPM KM membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan ada beberapa fakultas yang belum melakukan pergantian kepengurusan sebab alasan tertentu di masing-masing fakultas.

Luthfi mengaku telah melakukan koordinasi dengan DPM fakultas bersangkutan. Dari 14 fakultas di Unmul, yang belum memiliki kejelasan mengenai transisi kepemimpinan adalah Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kehutanan (Fahutan), Fakultas Farmasi, dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

Dari fakultas tersebut, FH dinilai sebagai yang kurang aktif dan jarang memberikan respons dalam sebuah grup LINE yang beranggotakan seluruh ketua lembaga. Terlebih hingga saat ini belum ada komunikasi lanjutan terkait kondisi DPM FH.

“Yang paling minimalis merespons itu dari Fakultas Hukum, terlebih pasca ada masalah Pemira yang berbuntut hingga sekarang, kalau menurut saya masih belum jelas ya,” ungkap Luthfi saat ditemui Sketsa Selasa (30/1), lalu.

Di sisi lain, FMIPA memiliki sistem sendiri dalam pergantian di tiap periodenya. Pemira dapat dilaksanakan jika tiap organisasi kemahasiswaan di fakultas ini telah menyelesaikan sidang pergantian kepengurusan. Seperti diketahui, akhir dari Pemira FMIPA ini berujung aklamasi. Hingga saat ini Luthfi belum menerima kabar dilaksanakannya rapat paripurna.

Adanya tuntutan Surat Keputusan (SK) dari fakultas dalam rangka pelantikan lembaga kemahasiswaan, membuat DPM FMIPA secara formalitas menyerahkan nama ketuanya. Luthfi juga menambahkan, ia tidak tahu apakah yang menghadiri pelantikan pada Kamis (24/1) lalu, merupakan ketua DPM FMIPA yang sebenarnya.

“Terakhir sekitar dua minggu yang lalu, itu belum ada paripurna untuk penentuan posisi struktur di DPM FMIPA. Tapi secara formalitas anggotanya pernah cerita ke saya, jika sudah disodorkan ke fakultas ketuanya siapa,” paparnya.

Tidak jauh berbeda dengan FMIPA, Farmasi juga telah tuntas soal Pemira. Meski sidang terhitung lama sejak sebulan ditetapkan hasil Pemira. Bukan tanpa sebab, alasan akademik menjadi salah satu yang menjadikan proses ini berjalan molor.

Luthfi menuturkan ketika meminta data untuk SK pelantikan, salah satu anggota DPM Farmasi terkejut. Sebab saat itu belum ada yang mengisi posisi ketua DPM. Usut punya usut, DPM Farmasi lakukan perekrutan anggota DPM selang dua hari usai pelantikan di laksanakan.

“Saya belum tahu siapa ketua baru yang menggantikan, soalnya di grup (LINE) juga tidak ada invite ketua baru dari Farmasi,” akunya.

Lain cerita dengan DPM di Fahutan. Sejak dua tahun belakangan, ada satu kegiatan yang tidak berjalan berkaitan dengan syarat menjadi anggota Dewan Perwakilan Sylva Mulawarman (DPSM). Di mana harus terlebih dulu mengikuti salah satu pengaderan, dan selama selama dua tahun ini pengaderan tersebut tidak berjalan.Alhasil hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai ketua DPSM.

Awal Januari, Luthfi mengunjungi sekretariat DPSM dan sempat berbincang terkait tindak lanjut DPSM. Hingga saat ini belum ada tanda-tanda kapan Pemira akan dilaksanakan, dan ada peraturan yang akan diubah menyesuaikan kondisi di Fahutan. Berdasarkan konfirmasi yang diterima Luthfi, Februari ini Fahutan akan memiliki ketua DPSM yang baru.

“Jadi sampai sekarang ketua itu saya kurang tahu, mungkin Suharno saja dan tidak memiliki anggota atau seperti apa. Tidak ada fungsionaris lain selain Suharno,” katanya.

Langkah yang telah ditempuh DPM KM sejauh ini berupa pemberian saran dan pembicaraan dengan DPM di empat fakultas tersebut, mengenai penyebab macetnya perputaran organisasi tersebut.

Aturan dasar mengenai sanksi yang belum terdefinisi dengan jelas membuat DPM fakultas  yang juga belum melakukan periodesasi tidak menerima tindakan apapun. Melihat hal ini, Luthfi mengembalikan sanksi  kepada aturan di masing-masing fakultas.

“Tapi, saya belum terlalu tahu semua aturan yang ada di fakultas. Ini menjadi garapan ke depannya untuk kita menyesuaikan aturan-aturan yang ada di fakultas,” ujar mahasiswa FEB ini.

Terkait perbedaan dampak yang dirasakan tiap fakultas, namun hal yang pasti adalah masa bakti yang akan terpotong dengan lambatnya DPM terganti. Selain itu, hal yang seharusnya dilakukan DPM untuk menjalankan fungsinya kepada lembaga eksekutif juga terhambat.

“Kalau DPM belum ada yang baru, ya pemberian interpelasi atau keterangan akan macet dan sayang kalau BEM-nya itu tidak ada yang mengawasi. Sehingga harus ada pembenahan aturan,”pungkasnya. (wil/arr/adl)



Kolom Komentar

Share this article