Berita Kampus

Larangan Perpeloncoan Diabaikan, Unmul Kecolongan

Encik Akhmad Syaifudin, Wakil Rektor Unmul Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (Sumber foto: Kaltim Post - PROKAL.co)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA – Nama baik Unmul kembali tercoreng. Surat Edaran Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 01/DJ-Belmawa/SE/VII/2015 tentang Larangan Perpeloncoan, Kekerasan, dan Mempermalukan Mahasiswa Baru saat penerimaan mahasiswa ternyata tidak digubris. Hal tersebut terungkap dari sejumlah pengakuan mahasiswa baru (maba) Fakultas Hukum (FH) yang mengikuti kegiatan MPMB dan LK beberapa waktu lalu.

Terungkapnya fakta tersebut ditanggapi Wakil Rektor Unmul Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Encik Akhmad Syaifudin. Encik mengaku, pihaknya tidak tinggal diam. Hari ini (22/12), dirinya menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait untuk meminta klarifikasi. Jika terbukti, maka Unmul bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan praktik perpeloncoan.

“Kami tidak diam. Meski masalahnya di tingkat fakultas, tapi tetap ada tanggung jawab universitas. Perpeloncoan itu jelas dilarang. Bukan hanya di Unmul, tapi di semua perguruan tinggi negeri maupun swasta,” tegas Encik saat ditemui awak Sketsa di kantornya.

Dosen di Fakultas Pertanian itu menyatakan, sedang mengumpulkan informasi dan data terkait dugaan perpeloncoan dalam kegiatan MPMB dan LK di FH. Jika bukti perpeloncoan dilakukan lengkap, sanksi bakal dijatuhkan. Keputusannya diambil oleh rektor untuk ditindaklanjuti dekan fakultas dalam rapat pimpinan atau senat.

Dia menuturkan, dalam penyambutan mahasiswa baru ada pedoman dan aturan yang harus ditaati. Pelanggarannya bakal berbuah sanksi ringan hingga berat sesuai aturan etika dan moral yang dilanggar.

Seperti diketahui, belum lama ini terungkap fakta dari pengakuan maba tentang praktik perpeloncoan di FH. Sejumlah maba itu menyebut diminta senior untuk meludahi langit (untuk kemudian mendarat di wajah sendiri) atau mencium tanah. Selain itu, disebutkan pula dalam praktiknya dilakukan dengan cara membentak-bentak maba. Bahkan, seorang oknum senior disebutkan saat kegiatan dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman beralkohol. (Baca: http://sketsaunmul.co/berita-kampus/elegi-kebebasan-mahasiswa-hukum/baca)

Meski begitu, penyelenggara kegiatan, yakni BEM Hukum menolak tudingan tersebut. Mereka berdalih kegiatan MPMB dan LK murni dilakukan untuk membentuk mental maba agar menjadi tangguh. Bahkan, bagi maba yang tidak ikut serta dalam dua kegiatan wajib itu diberi sanksi tidak boleh ikut serta dalam kegiatan maupun organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas maupun universitas. (Baca: http://sketsaunmul.co/berita-kampus/mpmb-dan-lk-mencetak-mental-baja-atau-biasa-saja/baca)

“Lembaga mahasiswa harus on the track. Tidak boleh melanggar aturan yang sudah ditetapkan,”pungkas Encik. (im/wal)



Kolom Komentar

Share this article