Berita Kampus

Rangkaian Sidang Istimewa DPM FKIP Ditutup dengan Pelantikan Wakil Gubernur BEM FKIP Baru

Sidang istimewa DPM FKIP Unmul selama empat hari berakhir dengan dilantiknya Zahwa Zhafira sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP yang baru.

Sumber Gambar: Istimewa

SKETSA - Sidang Istimewa yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP Unmul sejak Sabtu (18/7) hingga Selasa (21/7) lalu, berakhir dengan dilantiknya Zahwa Zhafira dari Program Studi Bimbingan dan Konseling 2023 sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP baru.

Sebelumnya, Sidang Istimewa DPM FKIP yang berlangsung selama empat hari tersebut memberhentikan Wagub BEM FKIP Periode 2025/2026, Puput Dwi Wahyuni karena melanggar ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Keluarga Mahasiswa (KM) FKIP Unmul. 

"Saya siap menerima apa pun konsekuensinya dan saya juga siap untuk mundur dari jabatan. Jadi, saya menerima," kata Puput dalam wawancara sebelumnya, Sabtu (18/7) lalu.

Baca: Sidang Istimewa DPM FKIP Memberhentikan Wakil Gubernur BEM FKIP dan Mencari Pengganti

Setelah sebelumnya membuka pendaftaran calon Wagub BEM FKIP untuk mengisi kekosongan posisi setelah pemberhentian Puput, DPM FKIP mendapat dua calon Wagub yang mendaftar. Namun, hanya ada satu calon yang lolos seleksi berkas dan melanjutkan uji publik dan dilantik.

Melalui wawancara terpisah, Ketua DPM FKIP, Muhammad Atsal menjelaskan mengenai tindak lanjut DPM FKIP dan BEM FKIP bersama Puput selaku mantan Wagub BEM FKIP akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan kesepakatan forum. 

“Kami usahakan dalam waktu 2 hari ini buka komunikasi kepada Puput, meminta untuk dapat kooperatif, memaparkan semua yang dia tahu, tunjukkan semua bukti-buktinya dan hal lainnya yang memang tidak dia sampaikan di forum sidang istimewa kemarin,” ujarnya melalui Pesan Suara WhatsApp, Rabu (22/7) lalu. 

Atas peristiwa ini, DPM FKIP memberikan catatan khusus agar kedepannya kasus kecurangan serupa tidak terulang kembali. 

“Jelas kasus dari mantan Wagub BEM ini akan menjadi catatan yang sangat penting bagi kami, terkhusus DPM,” pungkasnya. 

Ia menambahkan, Panitia Komisi Pemilihan Raya (KPPR) dan Badan Pengawas Pemilihan Raya (BAWASRA) berupaya mengadakan mekanisme baru yang lebih terperinci agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pasangan calon nanti. (vpr/kia/aya)




Kolom Komentar

Share this article