Berita Kampus

Isu Koruptor Termuda Mencuat, Presiden BEM FH: Usia Muda Rentan Kena Rayuan

Maraknya pejabat daerah tersandung OTT KPK.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: voi.id

SKETSA – Nama Nur Afifah belakangan menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran dirinya termasuk salah satu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada kasus suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.

Ia disebut-sebut sebagai koruptor termuda. Diketahui bahwa Nur Afifah masih berstatus sebagai mahasiswi aktif di FH Unmul dan tengah menempuh semester akhir. Lantas, bagaimana civitas academica Unmul belajar dari kasus Nur Afifah? Langkah seperti apa yang diambil untuk tanamkan moral dan nilai antikorupsi di bangku kuliah?

Mengingat tersangka masih menjadi bagian dari Unmul, Andreas Agung Kristanto, salah satu dosen mata kuliah Antikorupsi turut memberikan tanggapan. Kepada Sketsa, Rabu (26/1), ia menyampaikan bahwa tindakan korupsi dapat terjadi pada anak muda karena adanya tren.

Secara psikologis anak muda memiliki energi yang besar, cita-cita, juga hasrat untuk berkarya maupun melakukan suatu tindakan yang besar dan tinggi. Khususnya pada usia dewasa muda atau dewasa  madya yang memang tengah terfokus pada pengejaran karier dan dalam membangun hal tersebut, kerap membutuhkan adanya guidenGuiden di sini ditujukan kepada senior atau yang dianggap mampu dalam membimbing perjalanan kariernya. 

“Ya secara manusiawi saja, mengapa kita mau mengikuti orang? Ya karena kita berharap orang tersebut yang kita ikuti bisa mempermudah mencapai tujuan kita. Jadi ada figur atau sosok yang ingin dia ikuti atau ingin dia jadikan sebagai guide, sebagai penuntun. Nah celakanya tidak semua figur bisa benar-benar murni,” ucapnya.

Sebagai dosen yang kerap mengajarkan nilai-nilai antikorupsi seperti kejujuran, kesetiakawanan, solidaritas, kerendahan hati, dan kesederhanaan, ia berharap agar hal seperti ini tak lagi terulang. Meski Andreas pun mengakui sulitnya menahan keinginan yang berkaitan dengan kenyamanan dan kesenangan.

“Memang susah, tapi susah itu bukan berarti tidak mungkin atau tidak bisa, semua bisa," pesannya.

Di sisi lain, Badaruddin, Presiden BEM FH Unmul menyebut bahwa dirinya menyerahkan proses hukum kepada KPK. Ia juga mendukung penuh proses-proses hukum yang sedang berlangsung dan mengutuk keras adanya tindak korupsi.

"Namun sesuai dengan asas praduga tak bersalah kami akan menunggu keputusan pengadilan tentunya," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/1).

Baginya, sebuah usia bukanlah faktor utama seseorang melakukan tindak korupsi. Bahkan usia muda kerap rentan terhadap rayuan dunia politik, sehingga sangat mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak senior.

Dalam melihat kasus Nur Afifah, BEM FH yang dipimpin olehnya, menjunjung adanya netralitas tiap pengurus serta mendorong agar diadakannya program sekolah legislatif sebagai upaya pencegahan tindak korupsi.

Badaruddin menilai, Indonesia yang bebas korupsi merupakan impian bagi warga Indonesia. Lantas ia berharap setiap mahasiswa terus menjaga integritas dan menanamkan secara pribadi pentingnya kejujuran dan sikap nasionalisme.

"Harapannya kasus-kasus semacam ini tidak ada lagi terjadi dan menjadi pembelajaran bagi teman-teman yang terjun ke dalam dunia politik di usia muda untuk terus menjunjung Integritas," pungkasnya. (lav/vyl/khn)



Kolom Komentar

Share this article