Hasil Keputusan Panwas Keluar, Paslon 2 Layak Bersaing
(Foto: Hasil Putusan Panwas)
- 25 Nov 2017
- Komentar
- 2923 Kali
SKETSA – Setelah Debat Kandidat Pemira 2018 Sabtu (18/11) resmi dibatalkan, timses paslon nomor urut 1 mendesak KPPR dan Panwas untuk menindaklanjuti gugatan mereka atas kecacatan data calon Wakil Presiden nomor urut 2. Dijadwalkan Panwas akan umumkan hasil keputusan pada Senin (20/11) pukul 14.00 di Gedung MPK Unmul.
Namun, seperti Debat Kandidat, lagi-lagi Panwas batal umumkan hasil keputusan kerena timses paslon 1 dan Panwas terlibat adu mulut hingga terjadi aksi anarkisme yang mengakibatkan beberapa mahasiswa luka-luka.
(Baca juga, https://sketsaunmul.co/berita-kampus/pertemuan-untuk-dengar-putusan-panwas-ricuh-lagi/baca, https://sketsaunmul.co/berita-kampus/kesaksian-ketua-panwas-saat-bentrok-di-gedung-mpk/baca)
Hari ini (25/11) beredar informasi hasil keputusan Panwas. Berdasarkan hasil peninjauan dari Panwas, terdapat lima poin yang berhasil diputuskan.
Pertama, gugatan terhadap KPPR tidak benar karena KPPR telah bekerja sesuai dengan AD/ART dan TAP No. 02 tentang Pemira, dan seluruh persyaratan yang diminta KPPR terkait kelengkapan berkas dinyatakan lengkap.
Kedua, syarat yang diatur oleh KPPR terkait surat pengunduran diri yang dilampirkan, dinyatakan telah sesuai. Ketiga, karena AD/ART tiap fakultas berbeda-beda, maka syarat yang dibuat KPPR lebih umum. Dan mengenai AD/ART KBM FKM sifatnya hanya mengikat dalam FKM itu sendiri dan syarat KPPR tidak harus mengikuti AD/ART FKM.
Keempat, penegasan bahwa Miftah dan KPPR tidak bersalah karena telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Poin terakhir, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Azhar Karim, Ketua Panwas mengakui keabsahan informasi keputusan Panwas tersebut. Azhar mengatakan putusan sengaja disebar melalui media sosial demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti yang terjadi di Gedung MPK awal pekan ini.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini telah dirumuskan sejak Minggu (19/11) lalu dan ditetapkan pada Senin (20/11). Namun, karena kericuhan keburu pecah pengumuman hasil keputusan terpaksa ditunda dan baru akan diumumkan ketika keadaan mulai kondusif.
"Iya benar hari ini, mengingat situasi yang mulai kondusif," kata Azhar.
Saat ditanya mengenai respons dari kedua belah pihak, Azhar belum menerima tanggapan apa-apa. Namun Panwas melalui sekretarisnya, telah menyebar hasil ketetapan tersebut kepada kedua timses paslon.
Dengan adanya keputusan resmi dari Panwas ini maka gugatan terhadap Miftah dinyatakan ditolak dan paslon dua tetap lanjut dalam laga Pemira 2018. Sementara itu, belum ada kejelasan tentang bagaimana nasib paslon 1 yang secara gamblang mengatakan akan mengurangi 500 suara dalam vote jika gugatan mereka terbukti tidak benar.
Adapun, berdasarkan pantauan di akun Instagram @pemiraunmul2017 sudah muncul unggahan berisi ajakan kepada mahasiswa seluruh Unmul agar berpartisipasi pada Pemira BEM KM Unmul. Yang menurut jadwal akan digelar pada Senin (27/11) mendatang mulai pukul 08.00-17.00 Wita.
"Soal itu (pemungutan suara) saya kembalikan ke pihak KPPR selaku penyelenggara, intinya kami Panwas sudah memberikan putusan final dan mengikat," kata Azhar.
Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan dari kedua timses. Dari pantauan terakhir akun Instagram, masing-masing kubu masih lengang, belum ada aktivitas terbaru dari kedua akun tersebut. (ann/wil/els/wal)