Reportase

Batasan Berkegiatan di Kampus pada Malam Hari

Peraturan mengenai pembatasan berkegiatan di kampus hingga malam hari rupanya telah ada sejak 2016 silam.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber gambar: bemupmfisipupm.wordpress.com

SKETSA - Peraturan mengenai pembatasan berkegiatan di kampus hingga malam hari rupanya telah ada sejak 2016 silam. Namun, sebagian mahasiswa di beberapa fakultas menganggap peraturan tersebut membatasi mahasiswa. Bahkan ada beberapa mahasiswa juga yang baru mengetahui adanya peraturan ini.

Salah satunya di Fakultas Teknik. Kepada Sketsa, Jum’at (26/4) Alfi Syahrin Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan (Himateli) mengaku memang baru mengetahui peraturan tersebut ketika menjabat sebagai ketua, yakni sejak Desember 2018.

“Baru-baru aja taunya kalau saya pribadi,” ucapnya.

Selaku ketua Himateli, Alfi mengaku keberatan dengan adanya peraturan tersebut. “Contohnya pengaderan, masa sampai jam 10 pulang. Baru (besoknya) disuruh balik lagi,” ungkapnya.

Selain kegiatan pengaderan, rapat internal pun sering menghabiskan waktu hingga pukul 10 malam. Alhasil mereka sering mendapat teguran. Begitu juga dalam kegiatan malam keakraban dan dies natalis Fakultas Teknik yang memakan waktu hingga larut malam.

Setelah mengetahui tentang peraturan tersebut, sejauh ini Himateli mengikuti aturan yang ada. Namun, tak sedikit pengurus harian Himateli mengeluh dengan adanya pembatasan jam malam tersebut.

“Sebenarnya sudah lama aturan jam malam ini. Dekan Fakultas Teknik membolehkan (hingga menginap). Tapi karena beberapa sebab, kebijakan boleh menginap itu dicabut,” terang Alfi.

Alfi berharap peraturan tersebut dapat dikaji ulang dengan memerhatikan dari sudut pandang mahasiswa. “Kalau bisa, buat peraturan yang kiranya membatasi kita untuk berogarnisasi, ya dikaji ulanglah.”

Lain halnya dengan Fakultas Kedokteran (FK) yang justru menilai bahwa peraturan tersebut sama sekali tidak mengganggu kegiatan perkuliahan maupun organisasi. Kepada Sketsa, Muhammad Fuad Sya’bani, Gubernur BEM FK memberikan tanggapannya, Kamis (2/5) lalu.

Menanggapi tentang aturan tersebut, Fuad mengatakan tidak ada keresahan dari BEM FK mengingat bahwa aturan ini tidak membatasi mereka untuk terus berkembang dan belajar.

“Ya biasa-biasa saja, tidak terlalu merugikan bagi kami, bukan penghalang bagi kami untuk berkreasi dan terus meningkatkan eksistensi BEM FK Unmul.”

Ia mengatakan BEM FK jarang berkegiatan di atas pukul 22.00 Wita, biasanya sampai dengan pukul 18.00 Wita. Kegiatannya bermacam-macam, bisa rapat, menggelar acara, dan lain-lain. Salah satu contoh kegiatan BEM FK di atas pukul 22.00 Wita adalah makrab. Ini juga dengan persyaratan membuat surat pemberitahuan untuk berkegiatan yang kemudian diserahkan kepada pihak satpam fakultas.

Menanggapi adanya mahasiswa yang pro dan kontra tentang pembatasan kegiatan di kampus saat malam hari. Wakil Rektor Bidang Alumni dan Kemahasiswaan Encik Ahmad Syaifudin mengatakan kepada Sketsa, Kamis (2/5). Bahwa peraturan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan telah tertuang di buku peraturan rektor Unmul, tepatnya di Nomo 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, yang dapat di unduh di, http://www.unmul.ac.id/page/peraturan-akademik-1510732181.html.

Peraturan tersebut dapat dilihat di bagian kesembilan, mengenai Tata Tertib Penyelenggaraan Pendidikan tentang Tata Tertib Umum Pasal 71 Poin 7 yang berbunyi, bahwa kegiatan di dalam kampus akan diijinkan dari pukul 07.30 hingga pukul 22.00 Wita. Jika berkegiatan di malam hari yang mengharuskan mahasiswanya pulang lebih dari pukul 22.00 Wita, maka harus sepengetahuan dekan fakultas.

“Kalau acaranya di fakultas, cukup sampai dekan. Dekan yang ngasih ijin,” tutur Encik.

Adanya segelintir mahasiswa yang belum mengetahui peraturan tersebut diakibatkan karena rendahnya minat baca dari mahasiswa, sehingga mengakibatkan keterlambatan penerimaan informasi. “Padahal, ini kan disampaikan ke khalayak” pungkas Encik.(yun/syl/wuu/ina/ren/mrf/snh/rst/sii/adl/els)



Kolom Komentar

Share this article