Press Release

Pernyataan Sikap BEM Faperta Unmul 2021 Tentang Press Release Unmul Atas Unggahan Instagram BEM KM Unmul

Pernyataan BEM Faperta Unmul Sikapi polemik unggahan BEM KM.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Illustrasi: Pexels

Menyikapi pernyataan resmi Unmul pada akun Instagram @unmul, 5 November 2021 atas unggahan @bemkmunmul, dalam postingan tersebut pihak rektorat Unmul menyatakan, bahwa   unggahan BEM KM tentang "Kaltim Berduka, Patung Istana Merdeka datang ke Samarinda," mengarah pada merendahkan kewibawaan dan martabat K.H Ma’ruf Amin  selaku Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian pimpinan Unmul menyatakan sikap dengan mengintruksikan BEM KM Unmul menghapus unggahan tersebut, meminta maaf kepada pihak yang bersangkutan yakni K.H Ma’ruf Amin serta segera melakukan tindakan internal untuk mengambil langkah-langkah tegas kepada BEM KM Unmul.

Setelah mengamati postingan BEM KM Unmul yang dimaksud tersebut, BEM Faperta Unmul menilai dalam unggahan tersebut tidak ada kesalahan kalimat. Kaltim Berduka dan Patung Istana Merdeka datang ke Samarinda murni merupakan sebuah bentuk ekspresi yang dipakai pihak BEM KM Unmul untuk menjelaskan: “2 tahun kepemimpinan Jokowi - Ma'ruf Amin  kebijakan yang telah  dikeluarkan tidak mampu memberikan rasa aman dan rasa nyaman kepada rakyat di  Indonesia. Seperti Revisi UU Minerba yang memusatkan seluruh perizinan mengenai  pertambangan ekstraktif di Indonesia yang cukup meresahkan para kaum yang  termarginalkan akibat regulasi yang telah dibentuk ini. Selain itu pengesahan  undang undang cipta kerja yang mereka menilai bermasalah karena banyak yang menggerus  hak asasi manusia serta perumusan undang-undang yang sangat buruk. Kinerja Jokowi Ma'ruf semakin mati karena tak mampu  menguatkan pemberantasan korupsi. Ditambah hutang NKRI semakin melambung  tinggi. Kinerja semakin merosot dan capaian semakin bobrok menjadi keresahan  mahasiswa Kalimantan Timur. Indonesia semakin sulit dengan pembatasan ruang  akademik bagi rakyat. Kebijakan carut marut dan cenderung menguntungkan  oligarki," sesuai yang tertera pada caption postingan tersebut.

Dalam hal ini BEM KM Unmul hanya menjalankan kewajibannya sebagai lembaga yang mempunyai legitimasi untuk menyuarakan keresahan rakyat, sebagaimana telah diatur, kebebasan berpendapat di muka umum dalam Pasal 28 E dan F pada Bab XA UUD 1945 yang bermakna setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, negara menjamin dan memberikan kebebasan berpendapat kepada rakyatnya memberikan aspirasi seluas-luasnya. Memberikan ruang kepada rakyatnya untuk berkontribusi dalam memberikan kritik dan saran yang membangun mulai dari pendekatan persuasif seperti berdialog, berdiskusi, bersilaturrahim, konsolidasi, sampai kepada pendekatan secara masif unjuk rasa atau demonstrasi, yang mengatasnamakan rakyat dan perpanjangan tangan rakyat.

Selain itu sikap dari pimpinan Unmul jelas bertentangan secara langsung dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik yang di dalamnya diartikan sebagai kebebasan berekspresi, berpendapat dan perlakuan sama dalam bidang akademisnya.

Berdasarkan hal tersebut BEM Faperta  Unmul menyatakan sikap : 

  1. Menyesalkan sikap dari pihak rektor Unmul terkait postingan tersebut, karena dapat mengkerdilkan kebebasan berpendapat di lingkungan universitas.
  2. Mendesak pihak Unmul untuk menarik segala pernyataan dalam press rilis yang dikeluarkan, dan menghapus postingan tersebut.
  3. Mendukung penuh gagasan serta narasi kritis yang diperjuangkan oleh BEM KM Unmul dalam merespons berbagai persoalan di Kalimantan Timur dan Indonesia.
  4. Mengajak seluruh mahasiswa Faperta dan Unmul untuk bersolidaritas mendukung BEM KM Unmul untuk terus kritis dan mengawal setiap kebijakan yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat.

Press Release ditulis oleh Hari Setyo Nugroho, Wakil  Gubernur BEM Faperta, mahasiswa Faperta Unmul 2019.



Kolom Komentar

Share this article