Press Release

Menolak Tegas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu 2024

Mahasiswa Unmul menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Wacana deras penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi wacana yang terus digaungankan di publik. Usulan penundaan pemilu dimulai sejak Januari 2022, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia dengan alasan survei kepuasan terhadap Presiden Jokowi mencapai 70 persen. 

Selain Bahlil, isu ini juga digaungkan oleh tiga ketua umum partai koalisi antara lain PKB, Golkar, dan PAN. Dengan alasan pemulihan ekonomi akibat dua tahun stagnan akibat pandemi Covid-19, menerima aspirasi dari kalangan petani di Kabupaten Siak, Riau terkait perpanjangan masa jabatan presiden, hingga alasan kondisi ekonomi yang belum stabil dan anggaran pemilu yang membengkak. 

Padahal, melalui Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, memutuskan 14 Februari 2024 sebagai tanggal pelaksanaan pemilu. Hal tersebut juga kemudian direspons oleh Jokowi dengan mengatakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan menjadi bagian dari demokrasi.

Hal ini jauh berbeda ketika tahun 2019 lalu, ia justru merespons dengan mengatakan ingin menampar muka, cari muka, atau menjerumuskan. Serta menegaskan bahwa Jokowi tidak ada niat dan tidak berminat menjadi presiden tiga periode. 

Narasi penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sangat berbahaya dan tidak berdasar. Pertama, UUD NRI 1945 telah mengatakan dengan tegas pada pasal 7 yaitu Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Kedua, mencederai semangat demokrasi dan hadirnya kekuasaan yang absolut dan otoritarian, karena pemusatan kekuasaan jatuh kepada presiden. Apalagi dalam sistem presidensial, presiden tidak hanya bertindak sebagai kepala negara, namun juga sebagai kepala pemerintahan. Ketiga, hadirnya kebijakan yang sewenang-wenang dengan kuasa oligarki.

Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa wacana penundaan pemilu ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi hingga pada menciptakan iklim demokrasi yang tidak sehat. Presiden harus tegas mengatakan menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden ini untuk mencegah terjadinya potensi-potensi konflik di kemudian hari.

Press Release ditulis oleh Ikzan Nopardi, mahasiswa program studi Psikologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2018.



Kolom Komentar

Share this article