Opini

Peneguhan Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Opini Hari Kesaktian Pancasila.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: pantau.com

Latar belakang peringatan Hari Kesaktian Pancasila tak terlepas dari adanya Peristiwa Gerakan 30 September 1965 oleh Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI). Presiden Joko Widodo menyetujui dan mengeluarkan Keppres Nomor 24/2016 yang menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. 

Dalam Keppres, disebutkan rumusan Pancasila sejak 1 Juni 1945 yang dibawakan dalam pidato Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 hingga rumusan final 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.

Peristiwa G30S/PKI tersebut adalah upaya PKI untuk mengubah pokok Pancasila menjadi ideologi komunis. Situasi kebangsaan yang terkoyak dengan penegakkan nilai-nilai Pancasila yang masih terombang-ambing dalam implementasi pemerintahan, ataupun menjalankan kewajiban sebagai warga negara Indonesia menjadi PR bersama untuk menghidupkan kembali Pancasila di tengah-tengah era distrupsi sekarang ini. Ini menjadi upaya menguatkan eksistensi Pancasila.

Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum pengingat perjalanan sejarah bagaimana bangsa Indonesia mempertahankan ideologi negara. Hari Kesaktian Pancasila dimaknai sebagai semangat untuk membangun kembali jati diri bangsa dan mengembalikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara dan menjadi sumber hukum yang mengatur masyarakat Indonesia dalam sendi-sendi berbangsa dan bernegara.

Hari Kesaktian Pancasila mempunyai makna yang sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna Kesaktian Pancasila pun merupakan hari di mana seluruh anggota serta pejabat tentara Indonesia atau TNI berduka. Hal tersebut disebabkan karena pada masa itu banyak sekali perwira TNI yang gugur dan hilang secara tiba-tiba. Penghormatan juga termasuk dalam salah satu makna Kesaktian Pancasila. Karena setiap Warga Negara Indonesia wajib melakukan penghormatan kepada seluruh pahlawan yang telah berjatuhan dalam melakukan tugas melindungi Pancasila.

Kesaktian Pancasila juga memiliki makna sebagai usaha untuk membentengi peranan Pancasila sebagai dasar negara serta juga sebagai ideologi bangsa. Pancasila mempunyai peran yang sangat penting sebagai dasar utama negara Indonesia. Untuk mengatur dalam penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencangkup politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan.

Opini ditulis oleh Putri Sri Wahyuni, Staf Kementerian Sosial BEM KM 2021.



Kolom Komentar

Share this article