Luka di Tanah Negeri yang Terus Dikeruk
Tambang ilegal merusak lingkungan dan ekonomi, mahasiswa didorong aktif mengawasi serta mengadvokasi
- 10 Nov 2025
- Komentar
- 146 Kali
Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
Tambang batu bara ilegal menjadi masalah serius yang merugikan masyarakat Indonesia karena kegiatan ini sering dilakukan tanpa izin dan pengawasan yang memadai.
Akibatnya, tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran air, erosi tanah yang terus dikeruk, dan hilangnya keanekaragaman hayati di mana penebangan pohon terus terjadi untuk membuka lahan pertambangan.
Selain itu, tambang ilegal menghilangkan potensi pendapatan negara yang seharusnya diperoleh dari pajak dan retribusi, sehingga mengurangi dana pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Seperti UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam itu dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyatnya.
Pemerintah telah menunjukkan niat untuk menindak tambang ilegal. Namun, implementasi kebijakan dan pengawasan masih jauh dari kata optimal. Meskipun telah dibentuk berbagai satgas dan operasi penertiban, praktik tambang batu bara ilegal tetap marak dan sulit diberantas karena adanya keterlibatan oknum aparat, modal besar, dan jaringan politik lokal yang melindungi aktivitas tersebut.
Pemerintah terkesan masih kurang fokus dan kadang terkesan menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada perusahaan atau pihak lain tanpa tindakan tegas yang konsisten.
Koordinasi antar lembaga yang lemah dan kapasitas pengawasan yang terbatas membuat tambang batu bara ilegal beroperasi dengan leluasa, sehingga kerusakan lingkungan dan kerugian negara terus berlanjut.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat sistem hukum agar tidak hanya menjadi rencana yang tidak jelas kelanjutannya, tetapi hal ini juga memberikan efek jera nyata bagi pelaku tambang ilegal, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) demi kesejahteraan masyarakat dan masa depan negara.
Praktik tambang ilegal juga sering menimbulkan konflik sosial karena pengelolaan yang tidak transparan dan eksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan hak serta keselamatan warga sekitar, di mana hak yang dijanjikan kepada masyarakat tidak terealisasikan dengan baik sehingga terjadinya ketimpangan ekonomi di dalam masyarakat. Hal ini juga mengancam kelestarian SDA dan keindahan alam di Indonesia.
Sebagai contoh, terjadi operasi tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), terutama di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang telah berlangsung hampir satu dekade sejak 2016 hingga 2024 dengan luas area sekitar 186 Hektare.
Penambangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp5,7 Triliun dengan modus pelaku mengemas batu bara ilegal dalam karung dan kontainer, serta memalsukan dokumen agar terlihat legal.
Aparat kepolisian berhasil menyita 351 kontainer batu bara ilegal dan menangkap beberapa tersangka. Namun, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk menindak semua pelaku dan mencegah kerusakan lingkungan yang terus meluas di kawasan konservasi tersebut.
Tambang batu bara ilegal membawa dampak kerugian yang sangat besar bagi masyarakat.
Dari sisi lingkungan, tambang ilegal menyebabkan kerusakan hutan di mana untuk membuka lahan pertambangan yang baru, mereka menebang hutan-hutan.
Pencemaran air juga menjadi masalah serius dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Aktivitas pertambangan menghasilkan air asam yang mengandung logam berat dan bisa memyebabkan gatal-gatal pada kulit.
Tanah di sekitar tambang menyebabkan menurunnya produktivitas lahan pertanian dan perkebunan. Ini mengancam sumber mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada SDA dan kekayaan hutan itu sendiri.
Selain itu, aktivitas tambang batu bara ilegal seringkali menggunakan bahan kimia berbahaya yang mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Sosial ekonomi masyarakat juga terdampak negatif karena tambang batu bara ilegal tidak memberikan kontribusi pajak atau dana pengembangan masyarakat yang seharusnya menjadi hak daerah dan negara.
Bahkan, tambang ilegal dapat memicu konflik sosial, meningkatkan ketimpangan ekonomi, dan menimbulkan gangguan keamanan serta penyakit di masyarakat.
Secara nasional, tambang ilegal juga menyebabkan potensi pendapatan negara hilang triliunan rupiah, yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Dengan semua dampak ini, jelas bahwa tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas dan berkelanjutan.
Sebagai mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) FKIP Unmul, saya tentunya memiliki peran penting sebagai agen perubahan dalam mengatasi masalah tambang ilegal.
Sebagai generasi muda yang kritis dan kreatif, mahasiswa dapat menggalang kesadaran masyarakat melalui gerakan sosial dan aksi kolektif seperti demonstrasi.
Kampanye media sosial seperti membuat konten tentang isu tambang ilegal dan mengkaji isu tersebut agar masyarakat mudah paham, serta menggelar dialog publik untuk menolak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan masyarakat.
Selain itu, mahasiswa atau masyarakat juga dapat melakukan pengawasan langsung dengan mendokumentasikan aktivitas tambang batu bara ilegal dan melaporkannya kepada pihak berwenang atau media agar penegakan hukum bisa berjalan lebih efektif.
Peran mahasiswa dan masyarakat juga bisa diwujudkan melalui penyelenggaraan seminar dan forum diskusi di mana kita bisa bertukar pikiran dan menemukan solusi atau tujuan dalam forum diskusi tersebut.
Contoh konkret yang bisa dilakukan mahasiswa adalah membentuk komunitas peduli lingkungan di kampus yang fokus pada pengawasan dan advokasi terkait tambang batu bara ilegal.
Di sisi lain, mendorong kebijakan lebih transparan dalam pengelolaan izin tambang serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah melalui hasil-hasil riset juga menjadi kontribusi signifikan.
Terakhir, pengembangan program pelatihan bagi masyarakat lokal untuk menemukan alternatif mata pencaharian yang ramah lingkungan dapat menjadi terobosan nyata untuk mengurangi ketergantungan terhadap tambang batu bara ilegal.
Opini ini ditulis oleh Muhammad Raya, mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FKIP Unmul 2025