Berita Kampus

Sidang Perdana Penambangan KHDTK dengan Terdakwa Baru, Rustam: Harapannya Terdakwa Sebelumnya Diperiksa Kembali

Sidang penambangan ilegal di KHDTK Unmul kembali digelar dengan terdakwa baru

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Website Fahutan Unmul

SKETSA – Kasus penambangan ilegal di Laboratorium Alam Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fahutan Unmul, sebelumnya berakhir dengan dibebaskannya dua terdakwa. Sidang kembali digelar dengan terdakwa baru pada Senin (22/12) lalu. 

Peristiwa penambangan sendiri pertama kali ditemukan pada Sabtu (5/4) silam. Dari aktivitas tambang ilegal tersebut, sekitar 3,2 hektare kawasan KHDTK rusak. Mahasiswa Fahutan sendiri sempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan menuntut pengusutan tuntas. 

Baca: KHDTK Unmul Ditambang, Mahasiswa Fahutan Tuntut Pengusutan Tuntas - Sketsa Universitas Mulawarman 

Dilansir dari Kaltimtoday.co, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Kaltim menetapkan dua terdakwa. Namun, keduanya dibebaskan pada Putusan Praperadilan akibat cacat administrasi formil. 

Beberapa bulan pasca pembebasan terdakwa tersebut, sidang kembali digelar dengan terdakwa baru yang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.

Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy mengungkapkan kekecewaan atas kondisi tersebut. Menurutnya, kedua lembaga seharusnya bisa bersinergi dalam melakukan penyidikan. 

“Seharusnya dua lembaga ini bisa menyatukan hasil penyidikan mereka, menandakan bahwa kasusnya sama,” kata Rustam saat ditemui Sketsa pasca sidang, Senin (22/12) lalu. 

Pada sidang tersebut, diketahui terdakwa menyewa satu alat berat untuk aktivitas penambangan. Namun, terdapat lima alat yang bekerja di dalam kawasan tersebut sehingga masih belum jelas kepemilikan empat lainnya.

Menurut Rustam, hal itu bisa menjadi petunjuk tambahan apabila digabungkan dengan penyidikan yang dilakukan Gakkum.

“Mungkin informasi di Gakkum bisa bertambah karena totalnya lima. Ini yang tadi baru satu penyedia alat beratnya,” kata Rustam. 

Rustam juga mengaku sempat menanyakan tentang pemeriksaan kembali dua terdakwa dari Gakkum yang dibebaskan di Putusan Praperadilan. Namun, hal tersebut diserahkan kembali pada jaksa. 

Ia menyebut bahwa bisa saja hal tersebut dikembangkan kembali karena terdapat informasi yang berbeda dari penyidikan Gakkum dan Polda. 

“Karena kalau kita lihat, beda. Bahkan terdakwa (dari Polda) namanya tidak keluar di Gakkum. Sementara di Gakkum ada tersangka lain yang kemarin dibebaskan,” jelasnya. 

Proses persidangan dan penyidikan dari Gakkum sendiri sudah tidak lagi diproses pasca Putusan Praperadilan yang membebaskan terdakwa tersebut. Oleh karena itu, Rustam menyebut bahwa pihaknya juga masih terus mendesak Gakkum untuk mengulang kembali proses penyidikan dengan prosedur administratif yang sesuai. 

“Atau menggabungkan hasil penyidikan Gakkum ke persidangan yang sekarang ini dan menuntut jaksa mengambil tersangka yang sesuai dengan hasil penyidikannya Gakkum,” pungkasnya. (ner/ali/mou)



Kolom Komentar

Share this article