Opini

Konstitusi yang Demokratis Sesuai Dengan Tujuan Kebangsaan

Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar : Hukum Online

Negara hukum, konstitusi dan demokrasi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan menuju sebuah negara yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan demokrasi berdasarkan kepada hukum. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, maka kekuasaan manapun harus berlandaskan konstitusi. Konstitusi ini adalah landasan para penyelenggara negara yang mempunyai arah serta tujuan yang jelas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Konstitusi adalah dasar hukum tertinggi sehingga negara dapat dinobatkan sebagai negara hukum yang demokratis.

Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan. Dengan konstitusi yang kuat, Indonesia mempunyai karakteristik tersendiri dalam kenegaraan. Konstitusi yang hidup dan menjamin kesejahteraan masyarakat sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

Rakyat diperdayakan dalam dinamika kehidupan ketatanegaraan sehingga melahirkan otoritarian yang berkuasa sampai 32 tahun lamanya. Akan tetapi memasuki reformasi, bangsa Indonesia ingin menempatkan posisi rakyat sebagai titik sentral dalam proses penyelenggaraan negara.

Rakyat diberdayakan dalam menjalankan roda ketatanegaraan menuju demokratisasi dalam berbagai aspek bidang kehidupan. Akan tetapi, reformasi konstitusi di Indonesia ternyata belum berjalan seperti yang diharapkan. Perubahan UUD 1945 belum berada posisi yang stabil sebagai landasan konstitusional negara yang diterima oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Padahal, stabilitas konstitusi sangat dibutuhkan dalam rangka membangun tatanan negara yang kuat dan dinamis. Pembenahan konstitusi sekarang ini sangat diperlukan, agar secara bertahap bangsa Indonesia dapat mewujudkan kehidupan bernegara yang dilandasi oleh pemahaman konstitusi kuat dan dinamis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ditulis oleh Putri Sri Wahyuni, Staf Kementerian Sosial Politik BEM KM UNMUL 2021.



Kolom Komentar

Share this article