Opini

B50 dan Bayang-Bayang Limbah Sawit

B50 mendorong pemanfaatan sawit, tetapi berpotensi meningkatkan limbah. Mampukah pemerintah memastikan kebijakan energi ini tak mengorbankan lingkungan?

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Riaureview.com

Sejak 1 Juli 2026, melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026, pemerintah resmi menerapkan mandatori biodiesel B50. Program mandatori ini merupakan kebijakan yang mewajibkan penggunaan bahan bakar solar dengan komposisi 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen solar fosil. 

Sebelumnya pada 2025, Indonesia menerapkan program B40 dengan komposisi 40 persen FAME dan 60% solar fosil. Kini, pemerintah meningkatkan penggunaan FAME sebesar 10 persen dalam campuran bahan bakar biodiesel.

Pemerintah menyebut kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi ketergantungan pada minyak impor sekaligus meningkatkan konsumsi minyak sawit domestik. Diperkirakan, akan ada 15–18 juta ton Crude Palm Oil (CPO) yang digunakan untuk komposisi bahan bakar biodiesel setiap tahunnya.

Di samping tujuan tersebut, penerapan B50 juga akan membawa sejumlah implikasi yang perlu untuk diperhatikan. Salah satunya adalah potensi peningkatan dampak lingkungan dari limbah yang dihasilkan dalam proses pengolahan minyak sawit. 

Persoalan ini juga semakin menarik jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengeluarkan limbah spent bleaching earth (SBE) atau limbah yang dihasilkan dalam proses pemurnian minyak sawit dari kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

Ketentuan tersebut didasarkan pada kajian yang menunjukkan bahwa kadar minyak dalam Spent Bleaching Earth (SBE) dapat diturunkan dari sekitar 20% menjadi di bawah 3%.

Meskipun telah didasarkan hasil pengujian, kebijakan ini tetap menuai kritik, salah satunya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Mereka mengkhawatirkan pengecualian SBE dari limbah B3 berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila tidak diikuti pengelolaan dan pengawasan yang memadai. 

Penelitian WALHI menunjukkan, limbah SBE memengaruhi tingkat keasaman tanah dan mengganggu pertumbuhan tumbuhan di sekitar. Salah satu dampak langsungnya dialami warga di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang mengalami pencemaran lingkungan akibat pembuangan sekitar 27.000 hingga 30.000 ton limbah SBE.

Oleh karenanya, peningkatan kebutuhan minyak kelapa sawit melalui program B50 menimbulkan kekhawatiran yang nyata. Peningkatan kebutuhan FAME melalui program ini berarti juga akan meningkatkan kebutuhan bahan baku minyak sawit. Kondisi ini berpotensi meningkatkan jumlah limbah SBE yang dihasilkan. 

Sampai sini muncul pertanyaan, di satu sisi pemerintah mendorong B50 untuk meningkatkan pemanfaatan sawit sebagai sumber energi. Namun, di sisi lain, ketika skala industri sawit diperbesar, apakah pemerintah juga akan memperkuat pengawasan dan tata kelola terhadap limbah yang muncul di sepanjang rantai produksinya?

Apabila pemerintah tidak melakukan pengawasan serta pengelolaan yang ketat, maka program B50 justru akan melahirkan persoalan lingkungan baru melalui pengelolaan limbah yang tidak optimal. 

B50 merupakan kebijakan yang strategis. Namun, kebijakan energi tidak boleh berseberangan terhadap kebijakan lingkungan. Jangan sampai program solutif melalui kelapa sawit justru meninggalkan bayang-bayang limbah yang harus ditanggung lingkungan dan masyarakat.

Opini ini ditulis oleh Rahmad Gani Firmansyah, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum FH Unmul 2024.



Kolom Komentar

Share this article