Sumber foto: Dok. Sketsa
SKETSA - Senin (15/4) lalu, permasalahan kampus kembali disorot dan diangkat puluhan mahasiswa. Tertuang dalam evaluasi kinerja rektor, keresahan dan kekecewaan pun disampaikan, termasuk dari beberapa perwakilan unit kegiatan mahasiswa (UKM) dan organisasi kemahasiswaan (ormawa) lainnya yang menagih perbaikan.
Sebagai wadah mahasiswa dalam berkegiatan di luar kelas, UKM di Unmul nyatanya masih belum sepenuhnya tersentuh dan harus bergerak secara mandiri. Selain itu, minimnya fasilitas penunjang di kampus masih menjadi pekerjaan rumah yang dituntut. Kala itu, Rektor Unmul Masjaya datang turun menemui mahasiswa dan menjawab langsung serbuan pertanyaan. Namun, apakah dengan pertemuan itu segala keresahan benar-benar sudah terjawab? (https://sketsaunmul.co/berita-kampus/sorot-masalah-kampus-melalui-evaluasi-kinerja-rektor/baca)
Ada beberapa aturan yang menjadi keresahan mahasiswa yang tergabung dalam UKM atau ormawa. Salah satunya adalah larangan membawa mahasiswa baru (maba) berkegiatan di luar kampus. Pun jika harus membawa maba keluar, maka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Selain itu juga adanya aturan UKM yang diminta untuk menyumbangkan satu emas untuk Unmul. Selain itu juga masih ada keresahan terkait keamanan dan fasilitas di Unmul.
Maba Dilarang Keluar Kampus
Menertibkan pelaksanaan kegiatan di luar kampus, Rektor Unmul melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 13 Februari 2019 mengumumkan sejumlah peraturan yang berdasarkan Pasal 71 bagian Kesembilan mengenai Tata Tertib Penyelenggaraan Pendidikan 1 – 7 Peraturan Akademik Unmul tahun 2017.
Meski telah diatur sejak lama, hingga kini masih masih ada ormawa atau UKM belum dapat sepenuhnya menerapkan aturan tersebut. Hal ini lantaran beberapa peraturan dirasa memberatkan, salah satunya pada poin pertama yang berbunyi ‘tidak membawa mahasiswa baru, dilampirkan surat pernyataan tertulis dari ketua panitia kegiatan’.
“Kami sebenarnya menentang, ibarat kami butuh regenerasi yang masih baru dan fresh. Mengenalkan alam dan mengenalkan kegiatan kami seperti apa. Kalau sudah mahasiswa semester 3, sudah sibuk sama perkuliahan”, ujar Mashuri, Ketua Ikatan Mahasiswa Pecinta Alam (Imapa) Unmul. Menurutnya, kebijakan ini dapat menghambat proses regenerasi kader di Imapa.
Rekrutmen anggota baru Imapa setiap tahunnya diramaikan oleh mahasiswa baru dan akan diikutkan pendidikan dan pelatihan (diklat). Pada tahun 2018 misalnya, hanya terdapat 1 pendaftar yang merupakan mahasiswa angkatan 2017, selebihnya merupakan mahasiswa baru. Apabila menuruti aturan tersebut, maka peserta diklat yang dilaksanakan di luar kampus, yakni di Kabupaten Paser, hanya akan ada satu orang.
Ia juga menambahkan, kebijakan ini terlebih dahulu harus mempertimbangkan latar belakang dan orientasi setiap UKM ataupun ormawa lain, pasalnya tidak semua ormawa atau UKM hanya berkegiatan di lingkungan kampus. Semisal Imapa yang lebih sering berinteraksi dengan alam terbuka. Akhirnya setelah berupaya melaksanakan perizinan, kegiatan di luar kampus dengan membawa mahasiswa baru tetap dijalankan oleh Imapa walaupun sulit atau bahkan tidak mengantongi izin dari rektorat.
“Kita melakukan kegiatan pasti ada SOP-nya dan kita sudah tahu, jadi bisa mengantisipasi seperti apa. Organisasi tertua loh di Unmul, 35 bahkan dalam sejarah 37 tahun,” tegas Mashuri.
Sejauh ini, tidak ada sanksi nyata jika tetap berkegiatan di luar kampus membawa maba, paling-paling dipersulit ketika meminta tanda tangan di rektorat. Keresahan ini sudah berkali-kali disampaikan, baik melalui audiensi maupun demonstrasi namun belum terlihat ada perubahan.
Keresahan yang sama pun dirasakan oleh Febri Abdul Haminudin selaku Presiden BEM KM Unmul. Bahkan menurutnya tidak hanya BEM KM tapi semua ormawa keberatan. “Kami menekankan, bukan cuma kami (BEM KM) tapi semua ormawa, dari UKM universitas hingga fakultas tidak menerima adanya hal ini (peraturan tersebut) karena sangat merugikan,” jelasnya. Febri mengungkapkan, pun berkegiatan di lingkup kampus terbatasi oleh fasilitas-fasilitas yang kurang mendukung, seperti Fakultas Pertanian yang hanya terdapat satu ruangan untuk dipinjam.
Dalam kebijakan ini pula terdapat hal yang dianggap ganjil, termasuk pernyataan bahwa jenis kegiatan yang tidak diizinkan adalah ketika bersifat memobilisasi massa, sedang apabila bersifat individual maka diperbolehkan. Selain itu, Febri juga mengatakan bahwa kebijakan ini adalah peraturan karet karena dalam pelaksanaannya pihak universitas memberikan wewenang kepada fakultas. Sehingga ada kesan bahwa peraturan ini tidak jelas karena dijalankan menurut versi masing-masing.
Sama laiknya Mashuri, Febri juga telah menyampaikan keberatannya kepada pihak rektorat, namun pernyataan yang diterima adalah peraturan berasal dari Kemenristekdikti sehingga tidak dapat diubah. “Susahnya peraturan ini berlandaskan peraturan Kemenristekdikti dan mereka (pihak rektorat) berdalih tidak bisa merubah. Pernah face to face dengan WR III, katanya kita (rektorat) juga tidak mau kayak gini, tapi ini peraturan dari pusat, makanya kita tidak bisa kasih kelonggaran,” kata Febri.
Menanggapi hal ini, BEM KM Unmul tidak tinggal diam. Ke depan mereka akan tetap advokasi agar aturan ini agar dapat ditiadakan. Selain itu Febri berupaya melakukan koordinasi dengan kampus luar terkait peraturan ini. Berdasarkan temuan sementara, di Universitas Negeri Yogyakarta dan Politeknik Negeri Samarinda tidak ada aturan seperti itu. Adapun program-program BEM KM yang dilakukan di luar kampus tetap dijalankan.
Ketika ditemui di ruangannya, Encik Ahmad selaku WR III mengemukakan bahwa peraturan ini diadakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Rektor juga ingin mahasiswa baru dapat lebih mengenal kampusnya terlebih dahulu. Apabila terdapat pelanggaran, maka ormawa bersangkutan akan diberikan peringatan tertulis dan sanksi maksimal, yaitu dibekukan.
Encik juga menyampaikan ada pembinaan untuk pelanggar, “Tentu pasti ada pembinaannya. Mekanismenya dengan melakukan pertemuan terhadap pembina dari UKM. Apabila ada UKM yang kelihatan perubahannya, maka akan ada pembicaraan dengan pembina, kami ajak diskusi.”
Ia menuturkan dalam hal ini pembina turut berperan dengan memberikan arahan, baik dari segi filosofi maupun teknis terhadap UKM, hingga tidak terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia menuturkan dalam hal ini pembina turut berperan dengan memberikan arahan, baik dari segi filosofi maupun teknis terhadap UKM, hingga tidak terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan.
Berikut bunyi edaran pelaksanaan izin kegiatan di luar kampus sesuai Pasal 71 bagian Kesembilan mengenai Tata Tertib Penyelenggaraan Pendidikan 1 – 7 Peraturan Akademik Unmul tahun 2017:
1.Tidak membawa mahasiswa baru, dilampirkan surat pernyataan tertulis dari ketua panitia kegiatan
2. Setiap peserta harus ada surat izin tertulis dari orang tua
3. Menyerahkan surat tanggung jawab mutlak
4. Didampingi dosen/pembina BEM KM, UKM universitas, UKM fakultas (dikuatkan dengan surat kesediaan secara tertulis)
5. Berkoordinasi dengan RT/lurah setempat
6. Kegiatan dimaksud merupakan program kerja UKM fakultas
7. Menyampaikan laporan kepada rektor Cq wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni
8. Menjaga nama baik almamater, keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung
9. Usulan membuat surat izin kegiatan 14 (empat belas) hari sebelum kegiatan berlangsung kepada rektor Cq wakil rektor
10. Membuat permohonan kepada rektor Cq wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni yang ditandatangani ketua panitia kegiatan dan diketahui wakil dekan bidang kemahasiswaan dan alumni, wakil dekan bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni.
(yun/syl/wuu/ina/ren/mrf/snh/rst/sii/adl/els)