Berita Kampus

Sorot Masalah Kampus melalui Evaluasi Kinerja Rektor

Massa aksi mahasiswa ramaikan halaman Rektorat Unmul.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber gambar: Maharani

SKETSA - Puluhan pasang kaki mahasiswa siang itu mulai melangkah dari Gedung Student Center (SC). Matahari yang saat itu sudah di atas kepala mengiringi perjalanan mereka menuju rektorat. Nyanyian dan tuntutan meramaikan barisan massa aksi. Tepat di halaman rektorat, spanduk bertuliskan tuntutan dibentangkan dalam aksi bertajuk evaluasi kinerja rektor (15/4).

Satu persatu mahasiswa menyampaikan orasi. Ada lima tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut, di antaranya tuntaskan kasus Rp35 miliar dan kasus plagiasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), menuntut perbaikan dan fasilitas keamanan kampus, tuntaskan permasalahan di SC, tolak peraturan akademik Unmul 2017, menuntut transparansi anggaran kemahasiswaan Unmul.

Massa aksi meminta Masjaya turun menemui mereka. Tak berselang lama, Masjaya turun dari ruang kerjanya, alih-alih mendengarkan keluh-kesah massa, Masjaya justru meminta mahasiswanya untuk melakukan ibadah terlebih dahulu. Setelah melaksanakan shalat, Masjaya didampingi Mohammad Noor Dekan FISIP, Encik Akhmad Syaifudin Wakil Rektor Bidang Alumni dan Kemahasiswaan serta beberapa staf lainnya mendengarkan tuntutan mahasiswa.

Usai menyampaikan seluruh tuntutan, Masjaya mengajak massa aksi untuk audiensi di dalam ruang rapat rektorat. Namun tidak semua dapat masuk, syaratnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Melalui pengecekan tersebut, tidak semua peserta aksi dapat ikut masuk mengikuti audiensi.

Dalam forum tersebut, Masjaya mengatakan bahwa aturan akademik yang dibuat dan dituntut itu tidak dibuat sembarangan. Aturan tersebut terkait larangan membawa mahasiswa baru berkegiatan di luar kampus. Hal ini tentunya membatasi ruang gerak mahasiswa, terutama jika bergabung ke dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) atau organisasi lainnya.

Disebutkan bahwa peraturan akademik tersebut memiliki sandaran hukum dari peraturan Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud Dikti No. 116/B1/SK/2016. Selain itu juga sesuai dengan Pasal 71 Bagian Kesembilan mengenai Tata Tertib Penyelenggaraan Pendidikan Ayat 1 - 7 Peraturan Akademik Unmul 2017. Ia menyatakan bahwa tidak akan membuat aturan di luar dari kebijakan.

"Masa transisi maba itu sangat sulit menentukan arah kalau kita tidak awal membinanya. Ini dalam bentuk mendukung untuk selesai sesuai harapan orang tuanya," jelas Masjaya.

Terkait dengan kontrak kinerja antara UKM sebagai pihak pertama dengan WR III sebagai pihak kedua dalam menyumbangkan satu emas, yang merupakan penghargaan juara pertama peringkat nasional. Adanya kontrak kinerja ini dinilai sebagian UKM memberatkan, sebab tidak semuanya bergerak di bidang yang dapat dikompetisikan. Dari hasil pertemuan itu, dikatakan bahwa tidak semua definisi penghargaan tersebut dengan predikat juara, tetapi melalui proposal dan dapat pembiayaan nasional juga setara emas.

Permasalahan lain yang langsung dijawab Masjaya saat itu ialah soal penerangan di kampus serta pengaliran air di SC. “Yang penting ada titiknya, besok akan menyala lampunya. Air juga besok mengalir dan seterusnya,” ujarnya.

Menumpuknya sampah di SC belakangan ini juga menjadi keresahan bagi penghuni SC. Beberapa sudut SC terlihat cukup banyak tumpukan sampah. Dalam mediasi tersebut, Masjaya menjanjikan secepatnya akan mengirimkan petugas cleaning service. Namun, ia juga berpesan agar kebersihan SC tetap menjadi tanggung jawab bersama.

"Jangan bikin sampah kemudian paksa orang untuk membersihkan. Kami juga akan menempatkan cleaning service di sana, sesuai dengan kaidah kebersihan dan tanggung jawabnya dibatasi oleh kesepakatan kita,” jelasnya.

“Keamanan kita juga terganggu di sini,” ujar salah satu mahasiswa.

Memang bukan satu atau dua kali kasus pencurian atau tindakan kriminal terjadi di sekitar kawasan Unmul. Salah satunya karena terbukanya akses ke Unmul. Masjaya mengatakan agar mahasiswa turut menjaga keamanan kampus dengan mengupayakan agar Unmul hanya dapat dilalui oleh civitas academica Unmul. Ia juga mengatakan agar tidak membawa orang luar, terlebih di malam hari.

Persoalan anggaran untuk UKM juga sempat disinggung. Salah satu perwakilan dari UKM Taekwondo menanyakan terkait isu pembangian anggaran 50% untuk dana kegiatan dan sisanya untuk dana prestasi. “Yang kita takutkan, teman-teman UKM non prestasi seperti KSR dan Sketsa. Kalau dana itu dipangkas 50% untuk kegiatan, takutnya kegiatan teman-teman UKM lain kegiatannya tidak jalan semua. Kemudian di lokakarya saya ada melihat UKM yang tidak aktif tapi anggarannya tetap dimasukkan,” terangnya.

Menjawab keresahan ini, pihak rektorat menegaskan bahwa ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk mendorong agar dana bisa digunakan untuk berprestasi. Namun tetap menjalankan roda kegiatan organisasi. Angka 50-50 juga tidak mutlak.

Hal lain yang dikeluhkan adalah terkait pemungutan biaya untuk penggunaan gedung yang merupakan fasilitas di Unmul. Seperti KMK, yang dalam forum tersebut menceritakan saat akan mengunakan gedung auditorium dan juga Gedung Bundar Fahutan dengan mengeluarkan biaya. 

“Kalau kita tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas, digunakan namun dengan syarat membayar. Lalu kami harus bagaimana?” tanyanya.

Menanggapi ini Masjaya mengaku tidak tahu-menahu. “Setahu saya tidak ada pembayaran buat mahasiswa. Kalau ada, berikan saya kuitansinya. Saya ganti dan saya pecat orang yang menerima. Saya ganti uanganya, karena SK saya tidak membayar. Catat ini ya,” tegasnya.

Sementara untuk kasus selisih dana Rp35 miliar yang sempat heboh beberapa waktu lalu, saat ini masih terus dalam proses penyelesaian. “Sudah di audit BPK mengarah ke titik titik yang bagus, karena sudah mulai berkurang jumlah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini adalah kerja sama dengan pemerintah daerah dan FKIP,” jelasnya.

Sedangkan hasil dari penyelidikan kasus plagiarsime dosen di FISIP dikatakannya sudah diserahkan, bahkan sebelum tanggal 1 April, yang mana itu menjadi janjinya. “Hasilnya sudah kami serahkan ke fakultas, dengan rincian bahwa tidak ada unsur plagiarisme karena pernyataan dosen/mahasiswa bersangkutan dianggap dibawa-bawa skripsinya atau tesisnya. Semua lengkap data-datanya dan sejak awal dia tau,” ujarnya.

Meski permasalahan telah dijawab langsung oleh Masjaya, namun bukan berarti lega dirasa oleh massa aksi yang keluar dari ruang rapat tersebut. Beberapa di antaranya masih perlu diselisik, dan ditemukan solusinya. (mrf/wuu/adl/els)



Kolom Komentar

Share this article