Peringati Hari HAM Sedunia, Sudahkah Hakmu Terpenuhi?

Peringati Hari HAM Sedunia, Sudahkah Hakmu Terpenuhi?

SKETSA – Hari ini seluruh warga dunia termasuk Indonesia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. 10 Desember dipilih untuk memperingati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan Universal Declaration of Human Right (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948.

DUHAM merupakan sebuah pernyataan universal yang memuat semua pokok-pokok permasalahan hak asasi manusia serta kebebasan dasar, termasuk cita-cita manusia untuk bebas menikmati kebebasan sipil dan politik. Oleh sebab itu, DUHAM didaulat sebagai tonggak besar penanda sejarah lahirnya Hari HAM Internasional.

Meski sudah 70 tahun diperingati setiap tahunnya, namun masih ingatkah kamu dengan beberapa kasus prlanggaran HAM yang dikategorikan berat tetapi belum terselesaikan hingga saat ini?

Informasi dari tribunkaltim.co, tercatat ada tujuh kasus pelanggaran HAM yang ‘tertahan’ di Kejaksaan Agung, seperti Tragedi 1965, Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998, Penembakan Trisakti, Tragedi Semanggi I, dan Tragedi Semanggi II (1998-1999), Kasus Wasior dan Wamena di Papua tahun 2000, terakhir Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir.

Sementara menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 yang berbunyi, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia”.

Dilansir dari tribunnews.com, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan enam jenis HAM yang harus dipenuhi. Di antaranya, Hak Asasi Pribadi (Personal Right) yang merupakan hak-hak pribadi yang dimiliki setiap orang, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan mengeluarkan pendapat dan perasaan dan lain sebagainya.

Kedua, Hak Asasi Ekonomi (Property Right), yakni hak-hak yang dimiliki sesorang, seperti hak-hak untuk memiliki suatu barang (rumah, tanah, perelengkapan rumah tangga, dan lain-lain), hak membeli dan menjual barang, hak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak, dan lain-lain.

Ketiga, Hak Asasi dalam Hukum dan Pemerintahan (Right of Legal Equality), di mana hak-hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah. Seperti hak untuk memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Keempat, Hak Asasi Politik (Political Right). Hak Asasi Politik adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang dibidang politik, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak mendirikan partai politik, mendirikan organisasi, memasuki organisasi sosial politik, kebebasan berpolitik, bebas melaksanakan kegiatan politik, dan lain-lain.

Kelima, Hak Asasi Sosial Budaya (Social and Culture Right), adalah hak asasi yang dimiliki setiap orang di bidang kehidupan sosial dan budaya. Seperti hak untuk memperoleh pendidikan, memperoleh pelayanan sosial, memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan bergaul dalam masyarakat, ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan, kebebasan mengembangkan nilai-nilai budaya, kebebasan menghasilkan karya, dan lain-lain.

Terakhir, Hak Asasi Prosedur Hukum (Procedural Right), yakni hak asasi yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan sesuai tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti dalam hak tata cara penagkapan, penyidikan, penggeledahan, pembelaan hukum, peradilan, dan lain sebagainya.

Itu tadi enam hak asasi manusia yang harus dan wajib dipenuhi. Lalu, sudahkah hakmu terpenuhi? (els/adl)