Sumber Gambar: Nanda
SKETSA - Jumat (19/3) lalu, Debat Dilanjutkan Pro Kontra RUU P-KS telah terlaksana. Setelah kegiatan usai, beragam pandangan terkait RUU ini turut menghiasi suasana yang ada.
Wakil Gubernur BEM Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Ahmad Fikrianto, debat seperti ini perlu dilaksanakan karena mahasiswa memiliki pandangan yang berbeda. Sehingga, perlu adanya pihak yang mengakomodir terlaksananya ruang bicara. Meski demikian, Ahmad menambahkan bahwa dalam diskusi yang menyangkut pihak pro dan kontra, perlu adanya kemauan untuk menerima ketika terjadi perbedaan pendapat.
Ia adalah salah satu pihak yang kontra terhadap pengesahan RUU PKS. Dijelaskan, bahwa pihak kontra telah mengkaji dari RUU PKS hingga KUHP. Berdasarkan pemahamannya, Ahmad menganggap bahwa RUU PKS tidak mengakomodir kekosongan yang ada di dalam KUHP.
Selain itu juga ia mengungkapkan kekhawatiran terkait terjadinya diharmonisasi antara RUU PKS dengan pelaksanaan hukum di Indonesia.
“Saya memang memiliki keresahan. Keresahan saya ada yang tidak terakomodir di KUHP tersebut. Nah, ketika hadirnya RUU PKS ini tidak mengakomodir kekosongan hukum yang ada di KUHP, maka saya juga tidak sepakat. Ketika adanya pengesahan undang-undang, pasti memakan banyak biaya. Kalau RUU PKS ini malah menjadi disharmonisasi pelaksanaan hukum yang ada di indonesia, maka hal tersebut sangat riskan,” ucapnya kepada Sketsa.
Presiden BEM KM, Abdul Muhammad Rachim sebagai pihak kontra juga menyebut bahwa terdapat poin-poin yang dianggap multitafsir. Bermula dari judul, pihaknya menganggap bahwa terdapat perbedaan definisi antara kekerasan dan kejahatan.
Kemudian, pada pasal 1 ayat 1 kata "menghina" dianggap tidak dapat didefinisikan sebagai apa pelaksanaannya di lapangan dan sifatnya sangat subjektif. Pada kata "hasrat seksual", mereka berpendapat bahwa kata ini dapat menjurus dengan hal yang mengarah kepada penyimpangan orientasi seksual.
Pihak BEM KM menawarkan agar melakukan perubahan total, mulai dari judul hingga penambahan hal-hal yang dianggap dapat melindungi korban kekerasan secara utuh dan secara luas di Indonesia.
“Maka yang kami tawarkan adalah RUU P-KS harus direvisi secara total mulai dari judul, kemudian menambahkan hal-hal yang perlu untuk menjawab kekosongan hukum yang ada pada hari ini. Sehingga akan melindungi korban secara utuh dan secara luas di Indonesia,” paparnya.
Mengenai dilaksanakannya debat ini, Presiden BEM KM berharap bahwa forum atau wadah diskusi seperti ini dapat terus dilanjutkan. Sebab kegiatan ini dapat wadah bagi mahasiswa menyampaikan dan mempertanggungjawabkan pendapat pro dan kontra. Lalu diperkuat berdasarkan kajian yang dimiliki oleh pihak masing-masing dan tidak dengan cacian atau makian yang tidak memiliki substansi.
Meski demikian, dalam debat tersebut pihak BEM FISIP menganggap bahwa BEM KM memberikan pendapat atau argumen yang hanya berdasarkan asumsi. Bukan berdasarkan data dari Komnas perempuan.
Monalisa selaku Menteri Kajian Strategis dari BEM FISIP juga mengatakan, masih terdapat ketidaksesuaian substansi pada RUU PKS dalam 5 poin yang disampaikan pihak BEM KM melalui unggahan Instagram.
“Kita mau mendengar, membuka ruang diskusi. Apa sih yang membuat teman-teman BEM KM itu menolak RUU P-KS. Jadi berlandaskan kajian gitu, loh. Tetapi BEM KM ini ternyata dengan pernyataan-pernyataan yang sudah diberikan saat debat tadi tidak berlandaskan data melainkan hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Ia melanjutkan, BEM KM tidak perlu menolak RUU P-KS sepenuhnya. Apabila ada pasal-pasal yang dianggap multitafsir, ia menyarankan agar membuka lebih banyak ruang untuk mendiskusikan hal tersebut. Baginya, hingga hari ini belum ada payung hukum yang komprehensif menangani kasus kekerasan seksual.
Saat ini, masih belum ada tanggapan dari pihak BEM FISIP terkait apakah akan diadakan debat atau diskusi lanjutan pihak pro dan kontra.
Presiden BEM FISIP, Ikzan Nopardi kemudian menyampaikan harapannya kepada kedua belah pihak yang terlibat dalam debat terbuka ini.
“Harapannya, kita bisa satu persepsi mengenai hal ini. Lepaskan dulu kepentingan-kepentingan kelompok manapun. Lepaskan dulu dari kepentingan-kepentingan orang yang justru tidak berpihak tapi lihat bagaimana aspirasi dan kajian dari seluruh mahasiswa Universitas Mulawarman," tutupnya. (bay/zar/ash/vyl/dyn/len/rst)