Terbitnya Instruksi Rektor, Larangan Perpeloncoan Kini Jadi Nyata

Terbitnya Instruksi Rektor, Larangan Perpeloncoan Kini Jadi Nyata

SKETSA - Laporan maba Hukum terkait dugaan perpeloncoan dalam pelaksanaan MPMB dan LK di FH membuahkan hasil. Aduan itu telah ditindaklanjuti Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Encik Ahmad Syaifudin yang dalam pemberitaan Sketsa sebelumnya berjanji segera mengeluarkan instruksi langsung dari rektor perihal masalah ini.

(Baca: http://sketsaunmul.co/berita-kampus/tak-puas-di-fakultas-maba-hukum-mengadu-ke-rektorat/baca) dan http://sketsaunmul.co/berita-kampus/dilaporkan-pelonco-bem-hukum-siap-dipanggil-rektor/baca)

Janji tersebut rupanya tak sekadar angin lalu. Encik benar mewujudkannya dalam terbitan instruksi rektor terbaru berisi imbauan mengamankan kegiatan kemahasiswaan dan larangan intimidasi maba saat proses pengenalan kampus. Melalui surat edaran Nomor: 19/UN17.19/KM/2017, instruksi itu ditujukan khusus kepada seluruh dekan fakultas di lingkungan Unmul.

Oleh rektor, Encik pun diminta lebih jeli melihat kegiatan mahasiswa yang disinyalir mengandung unsur diskriminatif dan kekerasan terhadap mahasiswa. Tak hanya kepada dekan fakultas, Encik juga mengembuskan kabar itu kepada sejumlah mahasiswa dalam agenda rapat lokakarya bersama BEM KM Unmul, DPM KM Unmul, dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tingkat universitas pada Jumat (17/2) lalu.

“Supaya jangan sampai ini berkembang menjadi masalah yang lebih besar lagi. Oleh karena itu, rektor memberikan instruksi kepada dekan untuk mengamankan kegiatan kemahasiswaan,” kata Encik.

Menurut Encik, mahasiswa patut memahami bahwa pembentukan karakter dalam pengenalan kampus dan kegiatan kemahasiswaan pada umumnya, bukan melalui jalan kekerasan. Melainkan pemahaman nilai-nilai karakter yang baik.

“Tidak semata-mata dengan tanda kutip dalam bentuk yang ‘keras’. Akan tetapi penyampaian yang baik seperti misalnya contoh-contoh perilaku dan suri tauladan,” ujarnya.

Adapun, surat edaran tersebut berisi tiga poin utama. Pertama, melarang adanya kegiatan bermuatan intimidatif, diskriminatif, dan sejenisnya baik bersifat kekerasan (fisik), maupun psikologis terhadap mahasiswa baru/junior Universitas Mulawarman. Kedua, pelanggaran atas larangan tersebut akan mengakibatkan konsekuensi tindakan tegas berupa pemberian sanksi baik pada panitia, peserta, dan pemberi ijin, sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian yang terakhir, dekan bertanggung jawab penuh dan memiliki wewenang untuk mempelajari, menelaah rencana kegiatan/proposal, dan SOP setiap kegiatan kemahasiswaan pada umumnya, memantau dan mengawasi jalannya kegiatan, memberi atau menolak memberi izin kegiatan, serta bertanggungjawab atas keselamatan fisik dan psikis peserta, serta keselamatan aset institusi. (krv/aml)