Selayang Pandang Gugatan Pemira Unmul 2024, Satu Bapaslon Gagal Mendaftar

Selayang Pandang Gugatan Pemira Unmul 2024, Satu Bapaslon Gagal Mendaftar

Sumber Gambar: Instagram @pemira.unmul

SKETSA -  Sejumlah gugatan mengudara kepada Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum Raya (KPPR) hingga ke Badan Pengawas Pemilihan raya (Bawasra). Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan “Perempuan Berdaya” dan enam penggungat lainnya mempertanyakan penyelenggaraan serta keabsahan Pemira 2024 yang dinilai tidak demokratis.

Menurut pernyataan salah satu penggugat, linimasa yang dikeluarkan KPPR tidak mempertimbangkan kondisi akademik di kampus sehingga besar kemungkinan tidak melibatkan seluruh mahasiswa Unmul. Sebab saat ini, mahasiswa Unmul sedang dalam masa libur semester dan pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN).

Perwakilan Perempuan Berdaya, Nada Nabila Jatmiko mahasiswi FH 2021 menyebut, pihaknya melayangkan gugatan karena merasa dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang pelaksana Pemira BEM KM Unmul, yang tidak menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Pemira, baik dari segi asas, prinsip, hingga tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) kerja.

“KPPR tidak transparan karena memberikan timeline tanpa mengeluarkan berita acara,” ujarnya kepada SketsaSenin (22/7). 

Selain itu, Nada menyebut sosialisasi Pemira yang hanya dihadiri beberapa pihak membuat keluarga mahasiswa (KM) Unmul tidak dapat turut berpartisipasi dan mendapatkan informasi secara merata.

“Tentunya, sosialisasi Pemira sangat fatal apabila tidak diketahui dan dihadiri oleh KM Unmul,” jelasnya. 

Nada juga menyoroti masalah kesiapan KPPR dalam menyelenggarakan Pemira. Mulai dari tidak dicantumkannya narahubung, transparansi keputusan, hingga berita acara yang tidak dapat diakses saat ia mengajukan gugatan.

“Akun (instagram) @pemira.unmul yang seharusnya menjadi akun informasi juga sangat tidak terbuka,” ungkapnya.

Adapun isi tuntutan Perempuan Berdaya, di antaranya: menyatakan tidak sah keanggotaan KPPR 2024, pelaksanaan Pemira tetap dilangsungkan dengan membuka ruang demokrasi yang adil dan kepastian hukum bagi seluruh KM Unmul, menyatakan batal Pemira oleh KPPR, memundurkan linimasa Pemira 2024 hingga akhir tahun, sosialisasi ulang Pemira, menyatakan KPPR telah alpa memberikan linimasa tanpa berita acara.

Sementara itu, enam penggugat lainnya mengajukan tiga poin gugatan, yaitu: berita acara sosialisasi Pemira dianggap tidak sah karena tidak adanya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan KPPR, pelanggaran asas Pemira dengan tidak melibatkan seluruh KM Unmul, serta mendadak mengunggah linimasa tanpa berita acara dan Surat Ketetapan ditambah sosialisasi secara tertutup. 

“Poin kami berdasar dan berlandaskan hukum. Oleh karena itu, kami menggugat,” tegas Nada. 

Nada menilai, Bawasra lamban dalam memberikan konfirmasi terkait surat gugatan yang diajukan.

“Bawasra tidak dapat dihubungi sejak gugatan masuk,” ungkapnya.

Akibat lambannya Bawasra memproses gugatan, Nada melanjutkan, pihaknya tidak sempat mengambil berkas dan mengajukan pendaftaran dalam kontestasi Pemira 2024.

“Pendaftaran ditutup jam 4 sore sementara putusan dikeluarkan jam 10 malam,” tuturnya. 

Diketahui, masa pendaftaran bakal calon dimulai sejak 21 hingga 22 Juli 2024.  

Sementara itu diwartakan sebelumnya, Ketua KPPR, Anugrah Ramadhani menyebut sosialisasi Pemira yang dilakukan KPPR hanya mengundang perwakilan lembaga-lembaga di Unmul dengan harapan mereka akan meneruskan informasi ke mahasiswa di masing-masing fakultas. 

Kondisi akademik Unmul yang sedang melangsungkan libur semester dan pelaksanaan KKN ke-50 juga turut menjadi pertimbangan dalam skema Pemira 2024.

Baca: Alami Keterlambatan, Pemira BEM KM Unmul 2024 Akan Kembali Dilangsungkan secara Daring - Sketsa Universitas Mulawarman (sketsaunmul.co)

Sementara mengenai gugatan yang dilayangkan kepada KPPR, Anugrah mengatakan hal tersebut merupakan hal yang lumrah dalam perhelatan politik kampus. 

“Ini jadi bukti mahasiswa aktif dalam mengawasi jalannya Pemira,” katanya kepada Sketsa, Selasa (23/7).

Anugrah juga menyebut, linimasa yang dipublikasikan oleh KPPR sudah sesuai prosedur yang diamanatkan dalam UU Pemira.

“Tenggat waktu juga sesuai dengan UU Pemira,” lanjutnya.

Menurut Anugrah, meski Bawasra sedang melangsungkan pembahasan gugatan, KPPR harus tetap melaksanakan Pemira sesuai linimasa yang sudah ada, sebab KPPR telah mengudarakan jadwal yang diperbarui sejak perpanjangan pendaftaran.

“Walaupun gugatan sedang berlangsung, kami harus menjalankan tugas kami,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Pemira akan tetap dijalankan sesuai linimasa yang sudah ditentukan sebelum ada tindak lanjut dari Bawasra. 

Berdasarkan putusan gugatan yang dikeluarkan oleh Bawasra dan dipublikasi melalui akun Instagram @pemira.unmul pada Senin (22/7) lalu, Bawasra menolak kedua surat gugatan yang diajukan. Bawasra hanya menerima laporan pelanggaran Pemira yang merujuk pada UU KM Unmul No. 1 Tahun 2023 dan diajukan pada saat masuk jadwal sengketa. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bawasra belum memberikan komentar. (ner/ria/mar)