Sumber Gambar: CNN Indonesia
SKETSA - Setelah diresmikan pada 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja menuai respons dari berbagai kalangan. Gejolak demonstrasi datang dari berbagai pihak seperti buruh atau pekerja hingga mahasiswa atas beberapa kejanggalan dalam prosedur pembentukan UU serta berbagai pasal yang berpotensi merugikan masyarakat di masa mendatang.
Senin (2/11) malam, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Cipta Kerja (Ciptaker) dengan nomor UU 11 Tahun 2020. Dilansir dari tirto.id, setidaknya terdapat 1.187 halaman dengan deskripsi sebagai berikut: 769 halaman tentang isi pasal dan tanda tangan Presiden Jokowi dan sisa halamannya berupa penjelasan dari isi pasal-pasal yang diubah dalam UU Ciptaker.
Adapun pemerintah telah mengunggah dokumen salinan resmi UU tersebut pada situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretaris Negara (JDIH Setneg) di jdih.setneg.go.id.
Dikutip dari tempo.co, dalam UU tersebut Presiden Jokowi menimbang hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
b. Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi;
c. Bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
d. Bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
e. Bahwa supaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif;
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Sempat sulit diakses karena tingginya tingkat kunjungan dan unduhan salinan UU Ciptaker tersebut oleh masyarakat. Terpantau pada pukul 14.36 Wita, situs JDIH Setneg telah terbuka kembali. Hingga saat ini, salinan UU Ciptaker telah diunduh sebanyak 10.158 kali. (len/rst)