Perhelatan Pemira KM Unmul 2025: Kembalikan Linimasa ke Akhir Tahun hingga Perubahan Aturan
Sumber Gambar: Rahman/Sketsa
SKETSA - Panitia Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum Raya (KPPR) Unmul yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Keluarga Mahasiswa (KM) Unmul lakukan sosialisasi Pemira KM pada Kamis (4/12) lalu di Ruang Teater Farmasi. Namun, terdapat pergeseran linimasa pelaksanaan hingga perubahan beberapa peraturan.
Pemira KM Unmul 2024 sebelumnya dilangsungkan pada periode Juli hingga Agustus. Namun, Pemira 2025 dilangsungkan pada Desember.
Ketua DPM KM 2024/2025, Suarga Nabil menyebut hal ini untuk mengembalikan kembali linimasa Pemira yang memang awalnya dilaksanakan di akhir tahun, sebelum adanya sengkarut Pemira 2021.
Suarga melanjutkan, perhelatan Pemira yang dilaksanakan di akhir tahun atau di akhir kepengurusan ini juga dilakukan untuk mempermudah administrasi kepengurusan ke depannya, seperti Surat Keputusan (SK) kepengurusan hingga pengajuan anggaran.
“Karena kemarin kami di awal kepengurusan susah, dari rektorat sudah tutup buku,” jelas Suarga kepada Sketsa, Kamis (4/5).
Selain itu, Suarga juga mengungkapkan SK Kepengurusan DPM KM dan BEM KM Periode 2024/2025 akan berakhir tepat pada (31/12) tahun ini.
Sebelumnya, terdapat perubahan aturan pada beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemira yang menjadi landasan berlangsungnya pesta demokrasi Unmul kali ini.
Syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dalam Pemira yang sebelumnya minimal 2,75 kini menjadi minimal 3,00.
Selain itu, terdapat juga penambahan aturan terkait uji publik apabila hanya terdapat satu Pasangan Calon (Paslon). Suarga memaparkan, hal ini dilandasi karena permasalahan aklamasi di tahun sebelumnya.
“Uji publik tidak ada disebut, hanya ada debat kandidat. Jadi, kalau tidak ada kandidat langsung aklamasi dan tahun lalu itu terjadi kericuhan,” jelasnya.
Suarga melanjutkan, uji publik juga ditambahkan agar mahasiswa mengenal calon Presiden dan Wakil Presiden BEM KM dan bisa melakukan uji akademis secara langsung pada Paslon tersebut.
Sementara itu Ketua KPPR, Siti Nabila Zahra menyebut akan menghindari penetapan Paslon apabila hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar dengan menambah perpanjangan linimasa pendaftaran selama lima hari. Akan tetapi, apabila hanya ada satu Paslon setelah perpanjangan, maka akan dilakukan uji publik.
“Kalau hanya satu Paslon, debat kandidat akan diubah jadi uji publik,” tutup Siti, Kamis (4/12). (vpr/myy/ner/mou)