Peluang Kedua Belah Pihak dalam Gugatan Asnar

Peluang Kedua Belah Pihak dalam Gugatan Asnar

SKETSA — Koordinator Tim Pengacara Unmul resmi mengajukan banding kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda perihal pengabulan gugatan Asnar terkait dugaan kecurangan dalam proses pemilihan rektor (pilrek) Unmul.

Sebelumnya, dilansir dari kliksamarinda.com, PTUN Samarinda telah mengeluarkan putusan pertama perihal gugatan penjaringan Rektor Unmul, serta hakim PTUN juga memerintahkan menganulir pilrek Unmul periode 2018-2022. Dengan putusan tersebut, Asnar menyebut dirinya akan kembali maju sebagai calon rektor Unmul jika pilrek dianulir.

Saat dihubungi Sketsa via daring, Herdiansyah Hamzah selaku Pengamat Hukum Unmul, menjelaskan peluang hasil akhir dari langkah hukum untuk kedua belah pihak sama-sama tetap terbuka. Dalam banyak kasus tata usaha negara, baik penggugat maupun tergugat, tidak sedikit yang saling mengalahkan di setiap tingkatan pengadilan.

"(Tingkatannya) mulai dari PTUN, PT TUN, hingga kasasi dan bahkan PK (Peninjauan Kembali). Semuanya sangat ditentukan oleh seberapa kuat dalil-dalil yang diajukan oleh kedua pihak," jelas Castro, sapaan akrabnya.

Castro melanjutkan lebih lanjut mengenai proses banding di PT TUN, pihak tergugat dalam hal ini senat Unmul, masih berkesempatan mengajukan fakta-fakta yang menguatkan dalil-dalilnya. Mengingat PT TUN adalah pengadilan judex facti yaitu memeriksa fakta dan bukti, sama seperti PTUN Samarinda yang merupakan tingkat pertama.

Jika menyangkut materi perkaranya, Castro merasa itu butuh membaca salinan putusannya secara utuh untuk mempelajari pertimbangan hakim.

"Karena sepintas, tercium aroma ultra petita (penjatuhan putusan hakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari yang diminta) dalam putusan ini. Jadi apa yang dimohonkan oleh tergugat, justru bisa jadi diputuskan lebih oleh hakim," jelasnya lagi.

Castro juga berharap tetap menghormati bersama apapun putusan pengadilan, pun demikian jika upaya hukum banding ditempuh oleh pihak tergugat maka perintah PTUN belum bisa dieksekusi. Sebab belum berkekuatan hukum tetap.

"Apapun hasil akhir dari perkara ini nantinya, Unmul harus berbenah. Itu pesan pokok yang harus ditangkap dari bergulirnya kasus ini," tutup Castro.

Ada lima isi putusan pokok perkara yang dihimpun dari laman PTUN Samarinda. Poin pertama berbunyi mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tidak sah keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa keputusan senat Unmul tertanggal 5 Juli 2018 tentang penetapan anggota senat Unmul yang memiliki hak pilih dalam penyaringan dan pemilihan rektor Unmul periode tahun 2018-2022, serta berita acara rapat senat Unmul tertanggal 10 Juli 2018 tentang penetapan tiga calon rektor Unmul periode tahun 2018-2022.

Ketiga, memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan tergugat berupa keputusan senat Unmul tertanggal 5 Juli 2018 tentang penetapan anggota senat Unmul yang memiliki hak pilih dalam penyaringan dan pemilihan rektor Unmul periode tahun 2018-2022, serta berita acara rapat senat Unmul tertanggal 10 Juli 2018 tentang penetapan tiga calon Rektor Unmul periode tahun 2018-2022.

Keempat, memerintahkan kepada tergugat, dalam hal ini senat Unmul untuk melaksanakan penjaringan, penyaringan dan pemilihan ulang calon Rektor Unmul periode tahun 2018-2022 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sejak putusan dalam sengketa ini berkekuatan hukum tetap.

Dan kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.928.000,00. (cin/fqh)